Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Menurut Trunoyudo, pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, khususnya dalam keperluan pengambilan keterangan kedua tersangka.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memindahkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), ke Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, kedua tersangka dipindahkan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (3/3/2023).
"Iya benar, sudah dipindahkan sejak jumat," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Menurut Trunoyudo, pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, khususnya dalam keperluan pengambilan keterangan kedua tersangka.
Sebab, penyidikan kasus penganiayaan D oleh para tersangka kini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil karena kepolisian perlu berkoordinasi dengan tim ahli dan pemangku kebijakan terkait, khususnya terkait penanganan anak berhadapan dengan hukum.
"Sehingga sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.
Baca juga: Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Sang Ayah Unggah Video Putranya: Belum Sadar
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pilu! Siswi SMP di Seram Maluku Dirudapaksa 6 Pria Termasuk Kakek 77 Tahun, Begini Modus Pelaku |
![]() |
---|
Hamas Setuju Pembentukan Pemerintahan Teknokrat di Gaza |
![]() |
---|
Caplok 82 Persen Tepi Barat, Israel Inginkan Tanah Maksimum dengan Populasi Arab Minimum |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Ajak Pemko Prioritas Kepentingan Warga dalam APBK Perubahan |
![]() |
---|
VIDEO Pelaku Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur Terlilit Utang Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.