Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Menurut Trunoyudo, pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, khususnya dalam keperluan pengambilan keterangan kedua tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memindahkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), ke Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, kedua tersangka dipindahkan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (3/3/2023).

"Iya benar, sudah dipindahkan sejak jumat," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Menurut Trunoyudo, pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, khususnya dalam keperluan pengambilan keterangan kedua tersangka.

Sebab, penyidikan kasus penganiayaan D oleh para tersangka kini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil karena kepolisian perlu berkoordinasi dengan tim ahli dan pemangku kebijakan terkait, khususnya terkait penanganan anak berhadapan dengan hukum.

"Sehingga sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

Baca juga: Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Sang Ayah Unggah Video Putranya: Belum Sadar

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

 

Baca juga: Rumah Diduga Pemilik Rubicon Rafael Ayah Mario Dandy, Ada di Gang Sempit dan Penerima Bansos

Peran AG dalam Penganiayaan D sehingga Ditetapkan sebagai Pelaku

Remaja perempuan berinisial AG (15) yang namanya ikut terseret dalam penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) baru saja ditetapkan sebagai pelaku.

Sebelumnya, AG diperiksa beberapa kali dalam statusnya sebagai saksi karena ada di lokasi kejadian ketika korban dianiaya Mario Dandy Satrio (20), kekasih AG.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, status AG dinaikkan dari saksi menjadi pelaku usai polisi melakukan pendalaman kasus.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik berupa percakapan WhatsApp, video penganiayaan, rekaman CCTV di lokasi, dan pemeriksaan saksi diketahui bahwa AG terlibat dalam kasus penganiayaan itu.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

 Lebih lanjut, Hengki mengatakan, butuh waktu cukup lama bagi polisi untuk menyatakan AG terlibat karena statusnya sebagai anak di bawah umur.

Peraturan yang ada mewajibkan para penyidik untuk melalui sejumlah proses yang panjang hingga mendapatkan kesimpulan AG turut menjadi pelaku penganiayaan.

“Mengapa butuh waktu lama? Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak. Kami harus melibatkan pekerja sosial, tim psikolog untuk melaksanakan pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yg butuh waktu tidak sebentar,” papar Hengki.

Meski demikian, polisi belum secara gamblang menjelaskan peranan apa yang dijalankan AG dalam kasus penganiayaan tersebut.

Satu hal yang pasti, menurut Hengki, penganiayaan terhadap D sudah direncanakan sebelumnya.

“Ada perencanaan sedari awal pada saat (MDS) mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana,” beber Hengki.

Meski demikian, dalam video yang beredar di media sosial, hanya Mario yang terlihat melakukan penganiayaan kepada D.

Mario menendang, memukul, dan menginjak tengkuk D hingga korban terkapar tak berdaya.

Belakangan diketahui D mengalami cedera otak dan koma sampai detik ini.

Penganiayaan itu sendiri terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu.

Selain Mario dan AG, seorang pemuda bernama Shane Lukas (19) juga ikut terseret dalam kasus ini.

Shane dilaporkan memprovokasi Mario untuk bertindak anarki. Shane juga merekam penganiayaan tersebut.

Mario dan Shane saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan status mereka sebagai tersangka.

 

Baca juga: Kronologi Dosen Poltekkes Diduga Diculik 7 Mahasiswa, Korban Dikeroyok hingga Luka Parah

Baca juga: Hasil Liga Spanyol: 10 Pemain Barcelona Bungkam Valencia, Real Madrid Ditahan Real Betis

Baca juga: Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalahkan Klub Milik Orang Indonesia, AS Roma Bungkam Juventus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved