Berita Aceh Besar
Toke Wir Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi
"Upaya hukum yang diberikan ini, kita akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung kepada terdakwa Toke Wir," kata Maulijar saat dikonfirmasi.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Upaya hukum yang diberikan ini, kita akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung kepada terdakwa Toke Wir," kata Maulijar saat dikonfirmasi Serambinews.com.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis bebas Azwir Basyah alias Toke Wir (43), dinyatakan bebas oleh putusan hakim dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, Senin (6/3/2023).
Vonis bebas itu dibacakan saat sidang lanjutan perkara kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei 2022.
Dimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho sebelumnya menyebutkan, terdakwa merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk melakukan penembakan tersebut.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Toke Wir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, JPU, Muhajir melalui Kasi Intel Kejari Jantho, Maulijar menyebutkan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Dia mengatakan, putusan bebas terhadap terdakwa Toke Wir, sudah dilaporkan kepada pimpinannya.
Sikap dari JPU sebagaimana diatur dalam KUHAP ada diatur upaya hukum.
Baca juga: Toke Wir Divonis Bebas Dalam Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri
"Upaya hukum yang diberikan ini, kita akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung kepada terdakwa Toke Wir," kata Maulijar saat dikonfirmasi Serambinews.com.
Saat ini, pihaknya sendiri masih menunggu putusan lengkap dari Majelis Hakim.
Upaya Kasasi ini nantinya JPU akan menyusun memori Kasasi yang akan dilayangkan ke PN Jantho dan diteruskan ke MA.
"Dari tujuh terdakwa yang dituntut, cuma Toke Wir yang divonis bebas, yang lainnya itu terbukti bersalah," jelasnya.
Dikatakan Maulijar, enam terdakwa lainnya berdasarkan putusan Majelis Hakim mereka terbukti bersalah telah melakukan penembakan terhadap dua orang warga Indrapuri tersebut.
Namun, pasal yang diberikan berbeda dengan yang dituntut JPU sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-putusan-penembakan-dua-warga-indrapuri-di-pengadilan-negeri-jantho.jpg)