Berita Aceh Timur

Bertemu Haji Uma, Kapolres Aceh Timur Mengaku Dilematis Tangani Kasus Warga Racuni Harimau

Bahas Kasus Warga Racuni Harimau dengan Haji Uma, Kapolres : Memenjarakan Orang Solusi Terakhir

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, bersama anggota DPD RI, H Sudirman, Pj Bupati Aceh Ir Mahyuddin, memberikan keterangan pers kepada wartawan di Idi, Senin (6/3/2023). Pertemuan ini untuk membahas warga yang racuni harimau 

“Makanya dalam perkara ini kita bingung untuk melakukan restorative justice.

Namun jika ada proses hukumnya saya dengan senang hati melakukan upaya restorative justice terhadap perkara ini.

Karena memenjarakan seseorang adalah solusi terakhir. Karena itu, kita mengedepankan solusi damai melalui restorative justice,” ungkap Kapolres.

Baca juga: Toke Wir Divonis Bebas Dalam Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri

Saat ditanya apabila BKSDA nantinya bersedia mencabut laporan apakah perkara ini, apakah bisa diselesaikan melalui restorative justice?

Kapolres mengatakan nanti akan dilihat dari sudut pandang hukumnnya.

“Sama seperti perkara-perkara lain kalau memang ada aturan untuk dihentikan ya kita hentikan.

Karena kami sebagai Polisi bekerja hanya mempedomani dan menjalankan aturan undang-undang, bukan pengambil kebijakan,” ungkap Kapolres.

Kapolres menyebutkan, dalam peristiwa yang terjadi di Peunaron Lama ini, pelaku sengaja menaruh racun dibangkai kambing yang kemudian dimakan harimau dan mari.

Baca juga: Raungan Harimau Cari Anaknya yang Mati Bikin Petani tak Berani ke Ladang

"Tapi apabila pelaku diserang hewan lalu dia melakukan pembunuhan ini tidak bisa dipidana.

Tapi kasus di Peunaron ini pelaku sengaja menaruh racun dibangkai kambing yang kemudian dimakan harimau dan mati.

Makanya ke depan kita tawarkan solusinya apabila ada ternak warga yang mati digantikan oleh pemerintah sehingga kerugiannya tergantikan," cetus Kapolres.(sn)

Baca juga: VIDEO - Kambing Dimangsa Harimau, Fitriani Minta Polisi Bebaskan Suaminya Karena Meracuni Harimau

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved