Istri Polisi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Gegara Sebut Tiga Polisi Terlibat Pembunuhan Kakaknya

Dalam unggahannya, pelaku menyebut ketiga polisi itu sebagai pembunuh kakak kandungnya yang tewas pada tahun 2019.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Kaharuddin Daeng Sibali (kanan) dan Ernawati Bakkarang (kiri). Ernawati ditangkap karena mengunggah video yang dianggap berisi ujaran kebencian ke polisi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, Kahar saat itu diduga melakukan pencurian sehingga ditangkap.

"Penangkapannya dilaksanakan di wilayah Makassar, tepatnya di rumah Kahar," jelasnya.

Ia mencoba kabur dari mobil polisi dengan cara izin buang air kecil dan melarikan diri.

Namun, aksi Kahar diketahui personel yang bertugas dan ia mendapatkan tembakan peringatan yang mengenai tubuhnya.

"Penembakan peringatan, satu sampai tiga, kemudian tidak dihiraukan, dilakukanlah tindakan tegas terukur mengenai lutut sebelah kiri."

"Setibanya di rumah sakit Bhayangkara Polda Sulsel dilakukan pemeriksaan, oleh pihak dokter, Kahar dinyatakan telah meninggal dunia," ungkapnya.

Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi pada jasad korban.

"Termasuk Ernawati juga menolak untuk dilakukan autopsi. Dan semuanya sudah bertandatangan." 

"Sehingga saat itu, dilakukan pemakaman. Ini sudah tidak ada permasalahan lagi. Itu pada Juli 2019," katanya.

Dua tahun berselang, Ernawati mengunggah video yang menyudutkan polisi terlibat dalam kematian kakaknya.

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, Ernawati juga menggunakan tagar #percumalaporpolisi dan membuat kasus kematian ini jadi viral.

"Saudara Ernawati membuat kegiatan di medsos (TikTok) pada bulan Juli 2022 di akunnya," sambungnya.

Ernawati sempat melaporkan kasus ini, namun pihak kepolisian menyatakan kasus ditutup karena kurang bukti.

"Erna lalu memposting lagi, tiga anggota polisi pembunuh dan memviralkan dengan #percumalaporpolisi," imbuhnya. 

Postingan tersebutlah yang membuat polisi menetapkan Ernawati sebagai tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved