Berita Aceh Timur
Terkait Kasus Warga Racuni Harimau, Kapolres: Memenjarakan Orang Solusi Terakhir
“Makanya dalam perkara ini kita bingung untuk melakukan restorative justice. Namun jika ada proses hukumnya, saya dengan senang hati melakukan...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
“Makanya dalam perkara ini kita bingung untuk melakukan restorative justice. Namun jika ada proses hukumnya, saya dengan senang hati melakukan upaya restorative justice terhadap perkara ini, karena memenjarakan seseorang adalah solusi terakhir. Karena itu, kita mengedepankan solusi damai melalui restorative justice,” ungkap Kapolres.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, mengaku dilematis menangani perkara warga Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, yang saat ini diamankan karena dugaan telah meracuni satwa dilindungi harimau yang dilaporkan oleh BKSDA Aceh.
“Saya merasa sangat berat sekali menangani kasus ini, satu sisi masyarakat dirugikan karena ternaknya dimangsa, tapi disatu sisi lagi saya harus bertindak sebagai aparat penegak hukum," ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, Sik dalam pertemuan dengan Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma, Pj Bupati Aceh Timur, dan BKSDA Aceh yang diwakili Kepala Resort 13 Langsa, di Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (6/3/2023).
Pertemuan itu membahas dan mencari solusi terkait kasus Syahril warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, yang masih ditahan Polres Aceh Timur, atas dugaan telah meracuni satwa dilindungi harimau.
"Saya juga orang kampung, sehingga saya paham bagaimana sedihnya ketika harimau memangsa ternak warga yang menjadi sumber kehidupan mereka. Selain itu dalam kasus ini korbannya adalah negara, namun jika korbannya juga warga mungkin bisa kita lakukan upaya penyelesaian melalui restorative Justice,” ungkap Kapolres.
Sebagai Polisi, ungkap Kapolres, pihaknya juga merasa empati terhadap SY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah meracuni harimau, disatu sisi lagi dia juga korban karena ternaknya dimangsa harimau.
“Kami merasa empati, namun karena kami selaku aparat penegak hukum harus melaksanakan tugas sesuai dengan aturan hukum yang ada. Karena itu, SY tetap akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kapolres.
Kapolres mengaku juga sudah mengusulkan kepada Pj Bupati Aceh Timur, agar pemerintah hadir mengganti hewan ternak warga apabila mati dimangsa satwa liar.
Baca juga: Bertemu Haji Uma, Kapolres Aceh Timur Mengaku Dilematis Tangani Kasus Warga Racuni Harimau
“Sehingga masyarakat merasa diayomi, dan tidak menimbulkan kejengkelan yang berniat meracuni ataupun membunuh satwa dilindungi karena ternaknya sudah diganti pemerintah,” ungkap Kapolres.
Dalam perkara SY ini, jelas Kapolres, korbannya adalah negara, dan pelapornya adalah BKSDA.
“Makanya dalam perkara ini kita bingung untuk melakukan restorative justice. Namun jika ada proses hukumnya, saya dengan senang hati melakukan upaya restorative justice terhadap perkara ini, karena memenjarakan seseorang adalah solusi terakhir. Karena itu, kita mengedepankan solusi damai melalui restorative justice,” ungkap Kapolres.
Saat ditanya apabila BKSDA nantinya bersedia mencabut laporan apakah perkara ini, apakah bisa diselesaikan melalui restorative justice?
Kapolres mengatakan nanti akan dilihat dari sudut pandang hukumnnya.
“Sama seperti perkara-perkara lain kalau memang ada aturan untuk dihentikan ya kita hentikan. Karena kami sebagai Polisi bekerja hanya mempedomani dan menjalankan aturan Undang-Undang, bukan pengambil kebijakan,” ungkap Kapolres.
Petani Aceh Timur Menjerit, Harga Gabah Anjlok hingga Rp 6.200 Per Kg |
![]() |
---|
Ayah Kurir Paket Korban Pembunuhan di Aceh Timur Minta Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
BKPRMI Aceh Timur Santuni Anak Yatim Korban Pembunuhan Kurir Paket |
![]() |
---|
Zulmi PKB Janji Kawal Kasus Kurir Paket Korban Pembunuhan di Aceh Timur |
![]() |
---|
Sidak RSUD dr Zubir Mahmud, Bupati Al-Farlaky Sisir IGD hingga Ruang Poli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.