Breaking News

Berita Aceh Tenggara

Dukun di Aceh Rudapaksa Kakak Beradik Sejak 2016, Korban Tak Berani Melawan karena Takut Disantet

Korban bahkan tak berani melawan. Selain di ancam oleh pelaku, korban juga takut dengan pelaku karena dia adalah seorang dukun dan dapat menyantet.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelaku rudapaksa terhadap anak - Dukun di Aceh Rudapaksa Kakak Beradik Sejak 2016, Korban Tak Berani Melawan karena Takut Disantet 

Dukun di Aceh Rudapaksa Kakak Beradik Sejak 2016, Korban Tak Berani Melawan karena Takut Disantet

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE – Terjadi lagi! Anak di Aceh kembali menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh orang yang berada di lingkungan sekitarnya.

Seorang dukun di Aceh Tanggara tega melakukan perbuatan bejat terhadap dua bocah perempuan yang masih di bawah umur.

Pelaku adalah Alam Doneh alias Kakek Pacat (57), yang dipercaya oleh masyarakat Aceh Tenggara sebagai dukun yang bisa mengobati orang-orang sakit.

Dia tega merupakasa dua bocah (kakak beradik) yang masih berusia 10 tahun dan 9 tahun, dengan diiming-iming uang.

Bahkan pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Korban bahkan tak berani melawan. Selain di ancam oleh pelaku, korban juga takut dengan pelaku karena dia adalah seorang dukun dan dapat menyantet orang.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ada seorang pria yang ingin menikahi satu bocah tersebut.

Karena sudah tidak perawan lagi, korban akhirnya memberitahukan hal tersebut kepada kedua orang tuanya.

Tak terima dengan kebejatan Alam Doneh alias Kakek Pacat terhadap anaknya, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kantor polisi.

Pelaku kemudian langsung ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian dari Mapolres Aceh Tenggara.

Baca juga: Pimpinan Dayah di Pijay Lecehkan Santriwati, Diintip Teman Korban, Bekas Merah di Leher Jadi Bukti

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 19/JN/2022/MS.KC yang dibacakan pada Selasa (7/3/2023).

Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Heni Nurliana SAg menyatakan, terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada Terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat dengan ‘uqubat penjara selama 170 bulan (14 tahun 2 bulan),” bunyi putusan tersebut.

Kronologis Kejadian

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved