Berita Aceh Tenggara
Dukun di Aceh Rudapaksa Kakak Beradik Sejak 2016, Korban Tak Berani Melawan karena Takut Disantet
Korban bahkan tak berani melawan. Selain di ancam oleh pelaku, korban juga takut dengan pelaku karena dia adalah seorang dukun dan dapat menyantet.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Dukun di Aceh Rudapaksa Kakak Beradik Sejak 2016, Korban Tak Berani Melawan karena Takut Disantet
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE – Terjadi lagi! Anak di Aceh kembali menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh orang yang berada di lingkungan sekitarnya.
Seorang dukun di Aceh Tanggara tega melakukan perbuatan bejat terhadap dua bocah perempuan yang masih di bawah umur.
Pelaku adalah Alam Doneh alias Kakek Pacat (57), yang dipercaya oleh masyarakat Aceh Tenggara sebagai dukun yang bisa mengobati orang-orang sakit.
Dia tega merupakasa dua bocah (kakak beradik) yang masih berusia 10 tahun dan 9 tahun, dengan diiming-iming uang.
Bahkan pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Korban bahkan tak berani melawan. Selain di ancam oleh pelaku, korban juga takut dengan pelaku karena dia adalah seorang dukun dan dapat menyantet orang.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ada seorang pria yang ingin menikahi satu bocah tersebut.
Karena sudah tidak perawan lagi, korban akhirnya memberitahukan hal tersebut kepada kedua orang tuanya.
Tak terima dengan kebejatan Alam Doneh alias Kakek Pacat terhadap anaknya, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kantor polisi.
Pelaku kemudian langsung ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian dari Mapolres Aceh Tenggara.
Baca juga: Pimpinan Dayah di Pijay Lecehkan Santriwati, Diintip Teman Korban, Bekas Merah di Leher Jadi Bukti
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 19/JN/2022/MS.KC yang dibacakan pada Selasa (7/3/2023).
Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Heni Nurliana SAg menyatakan, terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada Terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat dengan ‘uqubat penjara selama 170 bulan (14 tahun 2 bulan),” bunyi putusan tersebut.
Kronologis Kejadian
Istri Gubernur Aceh Kak Na Serahkan 5 Ton Ikan Segar untuk Warga Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Seorang Pemuda di Aceh Tenggara Tewas Ditikam Saat Nonton Pagelaran Musik |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh Tinjau Sekolah Unggul di Aceh Tenggara, Pastikan Fasilitas dan SDM Optimal |
![]() |
---|
Dari Kutacane, Kadisdik Aceh Gaungkan Pendidikan Lingkungan Berbasis Leuser |
![]() |
---|
Larikan Dana Desa Sejak Tahun 2017, GeRAK Aceh Sorot 3 Oknum Kades yang belum Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.