Berita Aceh Tenggara

Dukun di Aceh Rudapaksa Kakak Beradik Sejak 2016, Korban Tak Berani Melawan karena Takut Disantet

Korban bahkan tak berani melawan. Selain di ancam oleh pelaku, korban juga takut dengan pelaku karena dia adalah seorang dukun dan dapat menyantet.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelaku rudapaksa terhadap anak - Dukun di Aceh Rudapaksa Kakak Beradik Sejak 2016, Korban Tak Berani Melawan karena Takut Disantet 

Peristiwa ini berawal pada tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat.

Korban ANAK 1 (10), pada siang hari sedang bermain di rumah terdakwa untuk melihat orang yang berobat.

Karena terdakwa dipercaya masyarakat adalah dukun dan dapat menyembutkan orang.

Setelah tidak ada orang lagi yang berobat ke rumah, terdakwa menghampiri korban dan membisikan untuk mangajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Lalu terdakwa meminta korban untuk datang pada malam hari ke belakang rumahnya dengan iming-iming uang.

Pada malam harinya setelah selesai shalat isya, korban mendatangi rumah terdakwa yang jarakanya sekitar 30 meter.

Sesampai di belakang rumah terdakwa, korban kemudian diajak ke kamar mandi.

Dimana pada saat itu rumah dalam keadaan kosong atau tidak ada orang.

Di dalam kamar mandi tersebut, terdakwa langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, korban kemudian disuruh pulang oleh terdakwa dengan memberikan uang Rp 15.000 sambil mengatakan ”jangan bilang sama siapapun, kalau kau bilang nanti ku bunuh kau”.

Selanjutnya, terdakwa selalu meminta korban untuk melakukan hubungan badan dengannya dengan menjanjikan uang kepada korban.

Setelah kejadian pertama itu, terdakwa melakukan terus melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap korban dengan rentang waktu 3 kali sampai 4 kali dalam seminggu.

Setiap selesai melakukan perbuatan tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 15.000,  kadang Rp 20.000 dan kadang Rp 10.000.

Peristiwa bejat terhadap korban ANAK 2 (9), terjadi pada tahun 2022.

Saat itu korban sedang bermain-main di depan rumah bersama dengan teman-temannya, kemudian terdakwa dari depan rumahnya memanggil korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved