Salam

Jangan Lalai di Masa Transisi

Status tanggap darurat memang telah dilepas, namun hal itu sama sekali tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya tanggung jawab negara

Editor: mufti
Serambinews.com
ILUSTRASI -- kondisi Desa Gedumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, yang porak-poranda diterjang banjir bandang yang dipenuhi tumpukan kayu, Jumat (5/12/2025) 

PENETAPAN masa transisi darurat menuju pemulihan di Kabupaten Aceh Utara dan Bener Meriah menandai babak baru penanganan pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November 2025 lalu. Status tanggap darurat memang telah dilepas, namun hal itu sama sekali tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya tanggung jawab negara terhadap warga terdampak.

Justru pada fase transisi inilah ujian sesungguhnya dimulai. Risiko kelalaian kerap muncul ketika perhatian publik dan intensitas penanganan menurun. Padahal, kebutuhan dasar masyarakat, terutama sandang dan pangan, masih sangat mendesak untuk dipenuhi. 

Maksudnya, banyak warga yang belum sepenuhnya pulih secara ekonomi, kehilangan mata pencaharian, atau masih tinggal dalam kondisi tidak layak. Masa transisi pemulihan seharusnya menjadi momentum percepatan, bukan perlambatan. 

Dengan sistem komando bencana yang masih berjalan, pemerintah daerah dan Pemerintah Aceh dituntut memastikan distribusi bantuan kebutuhan pokok berjalan lancar, merata, dan tepat sasaran. Tidak boleh ada alasan administrasi atau perubahan status yang membuat warga kesulitan mengakses pangan, pakaian layak, maupun layanan dasar lainnya.

Fokus rehabilitasi dan rekonstruksi memang penting, termasuk penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Namun, rencana besar itu tidak boleh mengaburkan kebutuhan paling mendasar rakyat hari ini. Pemulihan fisik infrastruktur harus berjalan seiring dengan pemulihan sosial dan ekonomi warga. 

Pemkab Aceh Utara dan Bener Meriah perlu menjadikan masa transisi sebagai jembatan yang kokoh menuju normalitas. Bukan sekadar perubahan status, melainkan fase kerja nyata yang memastikan tidak satu pun warga terdampak terabaikan.

Sebelumnya diberitakan, dua kabupaten di Aceh, yakni Aceh Utara dan Bener Meriah, resmi menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November 2025 lalu. Penetapan ini menandai berakhirnya status tanggap darurat dan dimulainya fokus rehabilitasi serta rekonstruksi.

“Masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan pemulihan berjalan terencana dan terkoordinasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, Rabu (7/1/2026). M. Nasir menyampaikan, Pemerintah Aceh mendorong kabupaten terdampak untuk mempercepat pendataan kerusakan, pemulihan layanan dasar, serta perbaikan infrastruktur agar penanganan pascabencana tepat sasaran.

Seperti  di Aceh Utara, kata Sekda, pemerintah daerah menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. 

“Sepanjang masa transisi pemulihan itu, Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana susulan dan mendukung proses pemulihan agar kehidupan masyarakat dapat segera kembali normal,” ujarnya.

Untuk itu, kita kembali menekankan bahwa masyarakat berharap, dengan status masa transisi pemulihan ini, pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan justru lebih cepat, lebih tertib, dan lebih manusiawi. Negara tidak boleh mundur selangkah pun sebelum warganya benar-benar bangkit. Semoga!

POJOK

Belanda dilanda salju hingga membeku, suhu di bawah nol

Yang lebih bahaya otak beku, ilmu pengetahuan nol, kan?

Pusat pangkas dana desa Aceh Besar sampai 65 persen

Tenang, tenang, negara kita masih mampu mengatasinya…

MK siap sidangkan gugatan terhadap KUHP yang baru

Makanya, kubilang juga apa, apa kubilang, kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved