Berita Aceh Besar

Kisruh PT Cemerlang Abadi, Pj Bupati Abdya Sambut Baik RDP dengan DPRK: Semoga Terang Benderang

“Saya dituding ‘selingkuh’ karena bertemu dengan PT CA. Isu inilah yang berkembang di Abdya. Sebagai Pj Bupati, kita masih putih"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah SPd MM (tengah) bersilaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Jalan Raya Lambaro, KM 4,5 Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (8/3/2023). 

“Saya dituding ‘selingkuh’ karena bertemu dengan PT CA. Isu inilah yang berkembang di Abdya. Sebagai Pj Bupati, kita masih putih"

Laporan Agus Ramadhan | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah SPd MM menyambut baik rencana DPRK Abdya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruh eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Cermelang Abadi (CA).

“Saya menyambut baik RDP DPRK Abdya pada 13 Maret 2023 nanti. Saya akan hadir untuk membuka semuanya, sehingga bisa menjadi terang benderang terkait masalah PT CA ini,"

"Perlu saya tegaskan bahwa, saya selaku Pj Bupati Abdya akan berpegang pada keputusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Darmansah saat bersilaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Jalan Raya Lambaro, KM 4,5 Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (8/3/2023), didampingi Kadis Pertanahan Abdya Rizal dan Kabag Prokopim Abdya Indra Fatih.

Pertemuan itu disambut langsung oleh Pemimpin Perusahan Serambi Indonesia Mohd Din, Pemimpin Redaksi Zainal Arifin M Nur, Wakil Pemimpin Umum Fidaus D, Manajer EO dan Promosi M Jafar, Manajer Sirkulasi Saiful Bahri, News Manajer Bukhari M Ali dan Asisten Manajer Iklan Kurniadi.

Darmansah mengatakan, berdasarkan Putusan Nomor 65 PK/TUN/2022 tanggal 31 Maret 2022, Mahkamah Agung menolak Penijauan Kembali (PK) yang dilakukan PT CA, sehingga penolakan izin HGU telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun permasalahan ini semakin kisruh dan berlarut setelah adanya surat dari perusahaan sawit swasta tersebut kepada Pj Bupati Abdya.

Surat tersebut diduga berisi perihal permohonan penyelesaian permasalahan lahan.

“Saya dituding ‘selingkuh’ karena bertemu dengan PT CA. Isu inilah yang berkembang di Abdya. Sebagai Pj Bupati, kita masih putih. Tidak ada satu tanda tangan pun yang kita goreskan terhadap PT CA ini,” ungkapnya.

Diketahui, PT CA mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU pada 2017 dengan luas lahan 4.847,18 hektar di Kecamatan Babahrot.

Akan tetapi, luas lahan yang diberikan izin oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yakni 2.002,22 hektar.

Lalu, luas lahan untuk kebun plasma masyrakat seluas 960 hektar dan luas lahan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang berasal dari hutan untuk masyarakat, seluas 1.884,96 hektar.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, PT CA kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga Mahkamah Agung, yang pada akhirnya PK ditolak dan keputusan tersebut menjadi inkrah.

“Setelah inkrah, tanah itu masih milik negara dan kita belum bisa eksekusi untuk masyarakat. Dari pihak PT CA juga melaporkan pihak Kementerian ATR/BPN ke Bareskrim Mabes Polri dugaan tindak pidana terkait keputusan Menteri tersebut. Dari situlah kasus ini tidak selesai-selesai” jelas Darmansah.

Pj Bupati Abdya ini kemudian menemui Wakil MenteriATR/BPN, Raja Juli Antoni pada Senin (27/2/2023) lalu.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Pj Gubernur Aceh, Ahcmad Marzuki itu untuk membahas perihal bekas lahan HGU PT CA yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kita menginginkan ada pelimpahan wewenang atau kuasa dari Kementerian ATR/BPN kepada kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Pertanahan Aceh Barat Daya, Rizal masih mempertanyakan sikap Kementerian ATR/BPN yang sampai saat ini tidak memanggil PT CA karena belum mendaftakan keputusan perpanjangan HGU.

“Poin Ketujuh Keputusan Menteri itu menyatakan, dalam tiga bulan mereka wajib mendaftarkan izin hak yang sudah dikeluarkan,"

"Keputusan PK 20 Mei 2022 hingga sampai hari ini belum ada apa-apa. Itu yang ingin kita dorong bersama DPRK Abdya untuk mempertanyakan kepada Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Pada intinya, kata Rizal, pemerintah Aceh Barat Daya tidak akan menyetujui permohonan yang dilakukan oleh PT CA.

Ia menegaskan, lahan seluas 2.844 hektar (lahan TORA dan Palsma) harus ditata sesuai dengan aturan dan praturan yang berlaku.

“Disitu kita perlu fasum (fasilitas umum) dan harus ditata melalui konsultan. Saat ini masyarakat sudah mulai menyerbot lahan tersebut. Sesuai dengan Perpes, orang yang seharusnya berhak menerima itu bagaimana? Ini akan panjang persoalannya,” terangnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved