Megawati Marah Soal Putusan Tunda Pemilu, SBY Curiga: Ingatkan Jangan Ada yang Bermain Api
Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri sempat marah, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menaruh curiga.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Imbas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal pemilu ditunda, dua Presiden RI bereaksi.
Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri sempat marah, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menaruh curiga.
Marahnya Megawati sendiri diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang bercerita, imbas putusan PN Jakpus itu, ia ditelepon Megawati pada tengah malam.
Megawati yang juga Ketum PDI Perjuangan bahkan disebut Mahfud MD sampai marah terkait adanya tunda pemilu.
"Dari partai besar juga tengah malam (telepon), (bilang) ‘jangan main-main lho’,” ujar Mahfud, Selasa (7/3/2023) dilansir dari pemberitaan Kompas TV.
Mahfud lantas membantah adanya operasi dari pemerintah terkait adanya putusan PN Jakpus, seraya cerita Megawati marah kepadanya saat malam ketika ia ditelepon.
“Tapi, waktu itu Bu Mega (Megawati) sudah marah tengah malam itu," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, dirinya pertama kali mengetahui putusan tersebut setelah dilaporkan oleh staf komunikasinya bernama Rizal pada tanggal 2 Maret 2023.
“Tanggal 2, sore jam 5, saya kaget. Ini Mas Rizal ini datang 'Pak, kok ada putusan begini?'” kata Mahfud memulai ceritanya seperti dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (7/3/2023).
Menurut Mahfud, PN Jakarta Pusat sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memutus perkara tersebut.
“Loh, saya juga endak tahu. Ini (PN Jakarta Pusat) tidak berwenang memutuskan itu,” ujar Mahfud.
Setelah itu, lanjut Mahfud, pada malam harinya berita-berita mengenai putusan PN Jakarta Pusat tersebut mulai ramai diperbincangkan di televisi.
Tak terkecuali, kata Mahfud, banyak orang yang meneleponnya komplain atas putusan tersebut. Banyak orang menyangka bahwa putusan itu adalah manuver pemerintah.
“Nah saya sendiri ditelepon banyak orang, terutama dari partai, ‘pasti ini pemerintah yang bikin, pasti ini operasinya pemerintah’,” kata Mahfud.
Adapaun salah satu orang yang meneleponnya, kata Mahfud, berasal dari partai besar. Kemudian, Mahfud menyebut nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Dari partai besar juga tengah malam (telepon), (bilang) ‘jangan main-main lho’,” ujar Mahfud.
Mahfud kemudian menjawab bahwa tidak ada operasi yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
“Pemerintah tidak ada operasi. Saya baru bicara dengan presiden bahwa presiden memerintahkan pemilu ini harus jalan tahun 2024 dan sudah dikatakan berkali-kali oleh presiden,” kata Mahfud.
“Tapi, waktu itu Bu Mega (Megawati) sudah marah tengah malam itu."
Baca juga: VIDEO - Megawati Mengaku Dibully Masyarakat Gara-gara Ucapan Ibu-ibu Hobi Pengajian
SBY Curiga
Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada Jumat (3/3/2023) lalu menaruh curiga dan ingatkan jangan ada yang bermain api soal pemilu.
"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini," kata SBY, Jumat (3/3/2023) pagi dilansir dari akun resmi Twitter @SBYudhoyono.
"Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi?" ujar pendiri Partai Demokrat ini.
SBY mengisyaratkan penolakan keras terhadap penundaan Pemilu 2024. Godaan juga banyak terjadi.
"What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini. Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU pada Kamis (2/3/2023).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 itu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa diproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Partai merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Baca juga: Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Dana Desa Menyimpang Rp 180 Juta, Sempat Dipakai Beli Kebun Sawit
Baca juga: Pj Bupati Aceh Timur Luka Berat Usai Tabrakan di Pidie Jaya, Begini Kronologisnya Versi Polisi
Baca juga: Petaka Hubungan Sesama Jenis, Pemuda Ini Bunuh Temannya Karena Tolak Berhubungan Intim
Kompas.tv: Megawati Marah Telepon Mahfud MD Tengah Malam, SBY Curiga Ada Sesuatu di Balik Putusan Tunda Pemilu
Empat PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lhokseumawe Meninggal Dunia Sebelum Terima SK |
![]() |
---|
Lantik Sekda dan 11 Kadis, Ini Penegasan Wali Kota Lhokseumawe |
![]() |
---|
Bakar Ban di Jalan, Demonstran Tunggu Pernyataan Sikap DPRK Langsa |
![]() |
---|
Demo di DPRA kembali Memanas, Bunyi Ledakan Pecah di Tengah Kerumunan Massa |
![]() |
---|
VIDEO Massa Mulai Masuk Halaman Kantor DPRA Banda Aceh, Sempat Diwarnai Provokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.