Berita Nagan Raya

Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Dana Desa Menyimpang Rp 180 Juta, Sempat Dipakai Beli Kebun Sawit

Dana yang dikembalikan sebesar Rp 180 juta yang berlangsung di Mapolres Nagan Raya, Rabu (8/3/2023).

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Keuchik Panton Bayu mengembalikan dana desa menyimpang ke pihak BUMG di Mapolres Nagan Raya, Rabu (8/3/2023). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

Dana yang dikembalikan sebesar Rp 180 juta yang berlangsung di Mapolres Nagan Raya, Rabu (8/3/2023).

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Keuchik Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Alamsyah mengembalikan dana desa yang menyimpang ke pihak desa.

Dana yang dikembalikan sebesar Rp 180 juta yang berlangsung di Mapolres Nagan Raya, Rabu (8/3/2023).

Dana desa yang menyimpang merupakan anggaran tahun 2019 yang saat itu oleh Alamsyah digunakan membeli kebun sawit seluas 4 hektare, tidak sesuai aturan serta keuchik dijabat Alamsyah.

Pengembalian dana desa turut disaksikan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, Kepala DPMGP4 Damharius, pejabat Inspektorat Fafi Agusrizal, Camat Darul Makmur Tawaruddin dan Kasat Reskrim AKP Machfud.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya didampingi Kasat Reskrim mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi atau penyimpangaan di Desa Panton Bayu setelah polisi mendapat laporan.

Lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 180 juta, untuk pembelian kebun tidak sesuai aturan berlaku.

"Dalam penyelidikan, keuchik menyatakan siap mengembalikan dana itu ke BUMG desa," katanya.

Baca juga: Temuan Menyimpang, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Dana Desa Rp 180 Juta di Polres

Kapolres menyambut baik, niat keuchik mengembalikan dana temuan.

Sehingga dana itu ke depan bisa digunakan sesuai aturah berlaku, demi kemajuan desa.

Kapolres kembali mengingatkan, kasus ini menjadi pelajaran sehingga kedepan tidak terulang baik keuchik tersebut juga desa-desa lain.

Kasus ketiga 

Kapolres Nagan Raya mengatakan, pengembalian dana desa di Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur merupakan kasus ketiga yang pernah diusut pihaknya.

Kasus pengembalian dana desa yang menyimpang sebelumnya sejumlah desa lain yang juga ditemukan tidak sesuai aturan berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved