Sudah Diumumkan! Begini Cara Cek Hasil Pengumuman PPPK Guru 2022, Buka di 2 Link Berikut

Sebagaimana dijelaskan Iswinarto,, untuk mengetahui hasil seleksi, peserta bisa mengecek pengumuman pada portal masing-masing instansi.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Portal resmi sistem informasi seleksi Guru PPPK 2022 dari Kemendikbudristek. 

SERAMBINEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 sudah dapat dilihat mulai hari ini, Kamis (9/3/2023).

Hal itu juga dibenarkan oleh PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji.

"Betul, pelamar sudah bisa mengeceknya," kata Setiaji saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/3/2023) sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.

Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 akan disampaikan paling lambat pada Jumat (10/3/2023).

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani.

"Paling lambat tanggal 10 Maret 2023," kata Nunuk, Rabu (8/3/2023).

Disamping itu, diketahui bahwa pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru 2022 semula dijadwalkan pada 2 Februari 2023.

Baca juga: Benarkah Info Penerimaan CPNS 2023 Dibuka Mulai Juli? KemenPAN RB dan BKN Angkat Bicara

Namun pengumuman hasil seleksi ini ditunda untuk optimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, karena banyaknya kekosongan.

Kekosongan ini disebabkan oleh guru pensiun dini dan meninggal dunia.

Adapun bagi guru yang lolos seleksi PPPK Guru 20222 nantinya akan diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu bagaimana cara mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022?

Cara cek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022

Sebagaimana dijelaskan Iswinarto,, untuk mengetahui hasil seleksi, peserta bisa mengecek pengumuman pada portal masing-masing instansi.

Selain itu, menurutnya pelamar juga bisa melakukan pengecekan melalui portal Kemendikbud.

"Pelamar juga dapat mengeceknya pada portal gurupppk.kemdikbud.go.id," terangnya dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Untuk caranya mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 bisa menyimak langkah-langkah berikut ini.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dipastikan Buka, Siapa Saja yang Bisa Daftar dan Ikut Seleksi? Ini Kata MenpanRB

1. Cek melalui situs Kemdikbud

2. Cek melalui portal SSCASN

  • Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik pada menu "Login"
  • Masukkan NIK dan password akun Anda
  • Selanjutnya klik pada tombol "Masuk"
  • Informasi pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan tersedia di halaman dashboard akun Anda.

Pengumuman sempat ditunda

Sebelumnya pengumuman hasil seleksi PPPK Guru dijadwalkan akan diumumkan pada Kamis 2 Februari 2023.

Namun pengumuman ditunda menjadi minggu ketiga atau keempat Februari sebelum akhirnya kembali ditunda dan baru diumumkan hari ini, Kamis (9/3/2023).

Dikutip dari Kompas.com (4/2/2023), Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan, penundaan dilakukan karena masih terdapat formasi yang kosong.

Baca juga: Selamat! Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Sudah Diumumkan, Cek Segera

Selain itu, kuota belum terserap untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2) pelamar prioritas 3 (P3) dan pelamar umum.

Oleh karena perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut lebih banyak jumlahnya.

"Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi," kata dia.

Penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 imbuhnya merupakan bagian dari langkah perjuangan Panselnas agar dapat memaksimalkan formasi yang tersedia.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DISINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved