Luar Negeri

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dijerat 4 Dakwaan Korupsi dan 2 Pencucian Uang

Hal tersebut membuatnya menjadi mantan PM Malaysia kedua yang dituduh dan ditahan karena skandal korupsi di “Negeri Jiran”.

Editor: Faisal Zamzami
Bernama
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin 

Jika terbukti bersalah berdasarkan UU Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001 Pasal 4 (1) (b), Muhyiddin dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun untuk setiap dakwaan.

Dia juga akan didenda sebesar lima kali jumlah atau nilai hasil dari kegiatan yang melanggar hukum atau alat kejahatan pada saat pelanggaran dilakukan.

Jaminan

Hakim Pengadilan Sesi Azura Alwi mengizinkan Muhyiddin untuk membayar jaminan sebesar 2 juta ringgir. Muhyiddin juga disuruh menyerahkan paspornya.

Baca juga: Muhyiddin Yassin Kecewa Susunan Kabinet Anwar Ibrahim, PM Merangkap Menteri Keuangan Malaysia

 Dijerat 4 Dakwaan Korupsi

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin dijatuhi empat dakwaan korupsi dan dua dakwaan pencucian uang di pengadilan pada Jumat (10/3/2023).

Atas dakwaan tersebut, Muhyiddin menjadi mantan PM Malaysia kedua yang dituduh dan ditangkap karena skandal korupsi di “Negeri Jiran”.

Muhyiddin dijerat dengan Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia Pasal 23 (1) dengan dakwaan memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi dari sejumlah entitas senilai lebih dari 230 juta ringgit (Rp 788 miliar).

Jika terbukti bersalah, pemimpin Parti Pribumi Bersatu (Bersatu) itu menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah atau nilai gratifikasi yang diterima.

Dalam dakwaan pertama, Muhyiddin dituduh menerima suap sebesar 200 juta ringgit (Rp 685 miliar) dari Bukhary Equity Sdn Bhd atas nama Bersatu.

Pelanggaran itu diduga dilakukan di kantor PM Malaysia di Putrajaya, sebagaimana dilansir Malay Mail.

Muhyiddin membantah semua tuduhan tersebut. Kini, dia dilarang pergi ke luar negeri dan paspornya diminta untuk diserahkan.

Sebelumnya, lebih dari seratus orang mengikuti aksi solidaritas untuk mendukung Muhyiddin sebelum sang mantan PM memasuki pengadilan dan dijatuhi dakwaan.

Para pendukung Muhyiddin berjalan menggeruduk gerbang utama kompleks pengadilan di Kuala Lumpur.

Spanduk dikibarkan tinggi-tinggi bertuliskan “Kami Bersama Abah”, mengacu pada nama panggilan Muhyiddin yang kerap dipakai saat dia menjadi perdana menteri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved