Usut Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, KPK Sita Uang Rp 5,6 M dan 64.000 Dollar AS

KPK menyita uang tunai senilai Rp 5,6 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KPK menahan eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terkait dugaan gratifikasi selama 20 hari pertama, Selasa (7/3/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 5,6 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan selama proses penyidikan.

“Penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp 5,6 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Selain pecahan rupiah, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar 64.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, 10 buah tas merk TUMI, 1 tas merk Louis Vuitton, dan 4 unit telepon genggam yakni, Apple IPhone 7 128 Gb, Apple IPhone model MT562ZP/A 512 Gb.

Penyidik juga menyita 3 keping logam mulia berukuran 50 gram dan 25 gram,

“Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka Saiful Ilah dimaksud,” ujar Ali.

Baca juga: Baru Bebas Setahun, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK, Ini Kasusnya

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Saiful diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk uang maupun barang berharga.

 

Gratifikasi itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun. 

Hadiah diberikan oleh pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Hadiah berupa uang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah mata uang asing lainnya.

 

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya," kata Alex.

KPK pun menahan Saiful pada Selasa, 7 Maret kemarin hingga 26 Maret mendatang di rumah tahanan (Rutan) gedung Merah Putih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved