Usut Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, KPK Sita Uang Rp 5,6 M dan 64.000 Dollar AS

KPK menyita uang tunai senilai Rp 5,6 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KPK menahan eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terkait dugaan gratifikasi selama 20 hari pertama, Selasa (7/3/2023). 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Sidoarjo yang telah menyeret Saiful ke penjara dan baru bebas pada awal tahun 2022.

Baca juga: KPK Cegah Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri, Usut Gratifikasi Rp 32,4 M Ayah Merin

Bantah Terima Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah mengaku tidak mengerti kenapa harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah bebas murni pada 7 Januari tahun lalu.

Saiful merupakan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021. 

Ia tersandung kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Meski telah bebas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya mengembangkan kasus Saiful dan menemukan bukti bahwa ia diduga menerima gratifikasi hingga Rp 15 miliar.

"Saya enggak ngerti, enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang," kata Saiful saat digiring petugas KPK masuk ke mobil tahanan, Selasa (7/3/2023).

Saiful juga membantah menerima gratifikasi berkedok hadiah ulang tahun. 

Ia pun menepis sangkaan KPK soal menikmati uang gratifikasi Rp 15 miliar.

"Tadi saya dengar pemberi tadi hadiah ulang tahun segala, enggak ada," ujar Saiful.

"Enggak mungkin (terima Rp 15 miliar)," katanya lagi.

Baca juga: Begini Kisah Bocah Bireuen yang Viral Setelah Berhasil Eksekusi Bola Mati dan Selebrasi Siu Ronaldo

Baca juga: Aceh Peduli Turki, Jumlah Sumbangan hingga Jumat 10 Maret 2023

Baca juga: 16 Kecamatan Terdampak Banjir Bandang di Lahat, Seorang Meninggal dan Puluhan Rumah Hanyut

Kompas.com: Usut Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo, KPK Sita Uang Rp 5,6 M dan 64.000 Dollar AS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved