Rektor Unud Jadi Tersangka, Selain Korupsi Uang Gedung, Diduga Raup Miliaran Rupiah dari Pungli

Total kerugian negara Rp443 miliar itu merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 miliar, kerugian Rp3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud. 

SERAMBINEWS.COM, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), INGA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp443 miliar.

Total kerugian negara Rp443 miliar itu merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 miliar, kerugian Rp3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp334,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menjelaskan, penetapan status tersebut setelah penyidik Kejati Bali melakukan pengembangan atas hasil penyelidikan tiga pejabat Unud.

Ketiganya, yakni IKB, IMY, dan NPS, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan sementara oleh penyidik, perbuatan INGA diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100.

Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp334.572.085.691.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA," kata Eka kepada wartawan, Senin (13/3/2023), dikutip Kompas.com.

 Menurut Eka, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, INGA disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim penyidik terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 yang lalu dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan," kata dia.

Baca juga: Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh X - Tampok, Tumpok, dan Ca…

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo menjelaskan, INGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

INGA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena diduga menyalahgunakan dana SPI sebesar Rp105.390.206.993.

Sedangkan, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dikenakan karena ia diduga ikut berperan dalam pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (pungli) sebesar R 3.945.464.100 bersama tiga tersangka lainnya.

"Setelah kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan dan pemeriksaan alat bukti, dengan audit dari ini auditor itu ada penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai peraturan.”

“Jadi kita temukan tidak hanya pasal 12 huruf e tapi Pasal 2, Pasal 3 Ayat 1 pun sudah kita temukan pada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka," kata dia.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Rakyat Lhokseumawe Divonis Tiga Tahun Penjara

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved