Sosok Salamunasir, Kepala Desa yang Dibunuh Mantri S Pakai Jarum Suntik, Baru Setahun Menjabat

Salamunasir dibunuh oleh mantri berinisial S menggunakan jarum suntik yang berisi cairan diduga racun atau cairan berbahaya lainnya.

Editor: Faisal Zamzami
ISTIMEWA-TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Rumah Kepala Desa Curug Goong, Salamunasir (kiri) yang menjadi TKP pembunuhan dan foto Salamunasir (kanan). Inilah sosok Salamunasir yang dibunuh seorang mantri berinisial S memakai jarum suntik. Salamunasir baru setahun menjadi kades. 

Kegiatan pertama adalah panen raya Kedelai di Kecamatan Padarincang bersama Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, pada Kamis (9/3/2023).

Kegiatan kedua yaitu acara ikhtifalan atau pelulusan murid Madrasah Raudhatun Najah di Desa Curug Goong pada Jumat (10/3/2023).

"Kemarin juga menghadiri panen kacang kedelai sama pembukaan ikhtifalan," kata dia.

Agus Sabihis tak pernah menyangka, Jaro Nana meninggal dibunuh oleh Mantri S.

Yang dia tahu, Jaro Nana dan Mantri S tak pernah ada pertikaian.

Bahkan mereka jarang bertemu dan tidak akrab.

"Saya kaget dengar lurah meninggal dunia karena dia kan sehat-sehat saja," jelasnya.

Sementara itu, Ketua RT Desa Curug Goong, Bahraen, mengatakan gaya kepemimpinan Salamunasir berbeda dengan kepala desa sebelumnya.

"Selama memimpin dia mah terbuka terus ke masyarakat," ujar Bahraen.

Baca juga: Kades di Banten Tewas Disuntik Mati, Ini 5 Racun Mematikan yang Beredar Bebas di Sekitar Kita

Mantri S yang Suntik Mati Kepala Desa di Serang Banten Belum Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Polisi belum menetapkan mantri S pelaku kasus pembunuhan Salamunasir, Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (12/3/2023).

Kades Desa Curug Goong itu diduga dibunuh dengan cara ditusuk jarum suntik di rumahnya yang beralamat di Kampung Sukamanah.

Saat ini S yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Banten, diamankan di Mako Polresta Serang Kota sejak, Minggu (12/3/2023) malam.

Waka Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menjelaskan, alasan Mantri S belum ditetapkan tersangka karena alat bukti yang dimiliki polisi belum cukup.

"Status masih terlapor mudah-mudahan sore ini bisa disimpulkan. Kan penyidik punya waktu 1x24 jam," kata Hujra kepada wartawan di Polres Serang Kota, Senin (13/3/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved