Info Kesehatan
685 Obat Sirup Aman Dikonsumsi
Hingga kini ada 685 obat sirup yang sudah dinyatakan aman oleh Badan POM, dari total lebih kurang 1.200 jenis obat sirup yang beredar di pasaran .....
"Jadi sisanya sedang dilakukan verifikasi. Verifikasinya bagaimana? Pelaku usaha atau industri farmasi berkewajiban melaporkan hasil uji terkait dengan sirup bahwa tidak mengandung EG dan DEG. Bahwa bahan baku yang digunakan tidak mengandung EG dan DEG".YUDI NOVIANDI, Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Hingga kini ada 685 obat sirup yang sudah dinyatakan aman oleh Badan POM, dari total lebih kurang 1.200 jenis obat sirup yang beredar di pasaran sebelumnya.
Nah, sebanyak 685 obat sirup yang dinyatakan aman itu telah mencukupi kebutuhan jenis pilihan obat bagi masyarakat, baik dalam bentuk sirup yang bisa langsung digunakan maupun harus melalui resep dokter.
Namun demikian, hampir setengahnya lagi belum dinyatakan aman karena masih dalam proses verifikasi oleh Badan POM. Verifikasi ini terutama terkait dengan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di dalamnya.
Selengkapnya lihat di bit.ly/bpomsirup-obat-man. “Jadi sisanya sedang dilakukan verifikasi.
Verifikasinya bagaimana? Pelaku usaha atau industri farmasi berkewajiban melaporkan hasil uji terkait dengan sirup bahwa tidak mengandung EG dan DEG.
Bahwa bahan baku yang digunakan tidak mengandung EG dan DEG. Sekarang mereka mandatori atau wajib melampirkan itu.
Kami butuh konfirmasi bahwa sirup yang dijual tidak menggunakan bahan yang mengandung etilon glikol dan deetilen glikol,” kata Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh, Yudi Noviandi Apt, M.Sc.Tech kepada Serambi, pekan lalu.
Dikatakan, obat sirup tersebut dinyatakan tidak mengandung pelarut yang berbahaya berdasarkan pengujian oleh produsen obat itu secara mandiri. Dan Badan POM akan memverifikasi dokumennya termasuk juga dokumen-dokumen produksinya.
“Memang membutuhkan waktu bagi mereka. Oleh karena itu, sekarang ya belum semua terkonfirmasi menyelesaikan tugas tersebut,” kata Yudi. Badan POM sendiri saat ini sedang melakukan verifikasi pada beberapa dokumen yang sudah diterima. List obat sirup yang aman dikonsumsi ada di website Badan POM. Sebelumnya sempat muncul lagi kasus gagal ginjal di Jakarta, yang diduga akibat mengonsumi obat sirup merek praxion.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Badan POM, penyebab sang anak gagal ginjal bukan lantaran mengonsumsi obat sirup tersebut. Soalnya, kandungan bahan pelarut berbahaya seperti EG dan DEG masih dalam batas aman. Yudi menjelaskan, saat ini pihaknya memang fokus pada penggunaan pelarut yang tidak aman pada obat sirup, misalnya penggunaan etilon glikol yang melebihi dari jumlah yang diizinkan.
Hal ini karena sudah banyak kasus kematian yang terjadi setelah anak mengonsumsi obat sirup tersebut.
“EG dan DEG berisiko sangat tinggi yang menyebabkan kematian. Sangat berbahaya. Kalau zat lainnya tidak secara akut, butuh dosis yang sangat besar baru membahayakan,” katanya.
Begitupun, kata Yudi, pihaknya tetap waspada penggunaan zat-zat lain dalam pembuatan obat. “Belajar dari kasus DEG, sangat bisa juga terjadi pada sediaan-sediaan cair lainnya yang ditambahkan pada obat tradisional, vitamin, dan makanan,” katanya.
Kini Badan POM bahkan sudah melakukan perluasan pengawalan mutu pada komoditas lainnya. Kalau sebelumnya fokus pada obat, kini juga konsen pada obat-obat tradisional, suplemen kesehatan, makanan, bahkan kosmetik.
Menurut Yudi, di Banda Aceh tidak ada produsen obat sirup tersebut. “Yang ada adalah distributor. Penjualnya apotek maupun toko obat. Kita sudah melakukan edukasi dan diskusi dengan penanggung jawab atau pemilik apotek/toko obat,” katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/info-kesehatan-140323-a.jpg)