Beritakan Ilegal Logging, Kantor Media Diancam Bakar, PWI, AJI dan FJPI Kecam Intimidasi
Beredar video intimidasi hingga ancam bakar kantor Teropong News, tiga organisasi wartawan yakni PWI, AJI dan FJPI meradang.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Beritakan Ilegal Logging, Kantor Media Diancam Bakar, PWI, AJI dan FJPI Kecam Intimidasi, Minta Polisi Usut Tuntas
SERAMBINEWS.COM - Beredar video intimidasi hingga ancam bakar kantor Teropong News, tiga organisasi wartawan yakni PWI, AJI dan FJPI meradang.
Diketahui sejumlah warga mendatangi kantor redaksi Teropong News usai mempublikasi sejumlah pemberitaan terkait aktivitas illegal logging di Sorong, Papua Barat.
"Hapus semua berita terkait ini, jangan sampai ada," kata salah seorang warga dalam video yang beredar sebagaimana dilihat Serambinews.com, Selasa (14/3/2023).
"Ini bisa dibakar ini kamu punya kantor ini, ini masyarakat kau berbenturan dengan masyarakat," ucap warga lainnya.
Ketua PWI Papua Barat Bustam mengatakan, kekerasan dan pengancaman terhadap jurnalis tidak diperkenankan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
"Kekerasan dan aksi pengancaman dengan terhadap wartawan seperti yang terjadi kepada kawan-kawan Teropong News itu tidak diperkenankan," ujar Bustam kepada TribunSorong.com, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Preman di Medan Ditangkap, Sok Jago Intimidasi Wartawan, Tendang dan Rusak Alat Kerja Korban
Pihak berharap kepolisian segera memproses laporan pengancaman dan mengusut hingga tuntas kasus ini.
Menurut Ketua PWI Sorong Raya Wahyudi itu, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat di Papua Barat Daya.
PWI Sorong Raya ikut mengecam atas tindak pengancaman dan intervensi sekelompok masyarakat terhadap pemberitaan yang dipublikasikan oleh media siber Teropong News.
Terpisah, Koordinator Advokasi AJI Jayapura Fabio Maria Lopes Costa mengatakan, pihaknya mengecam tindakan yang menimpa Teropong News dan karyawan.
"Kami mendapatkan laporan menyangkut kejadian pengancaman terhadap karyawan dan pembakaran Kantor Redaksi Teropong News," ujar Fabio kepada awak media.
Baca juga: Wartawan Wanita Perintis Televisi AS Barbara Walters Meninggal Dunia Dalam Usia 93 Tahun
Menyikapi peristiwa itu, Bidang Advokasi AJI Jayapura langsung menghubungi jajaran Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Arifal Utama menyatakan pihaknya siap menjamin keselamatan seluruh jurnalis dan karyawan media Teropong News.
Ia minta pihak Teropong News segera melaporkan hal tersebut ke Polresta Sorong Kota.
"Saya minta pihak Teropong News segera melaporkan hal tersebut ke Polresta Sorong Kota," tutur Iptu Arifal.
Selanjutnya Pemimpin Redaksi Media Teropong News, Imam Mucholik mengatakan, Tim Divisi Hukum Teropong News akan membuat laporan polisi (LP) di Polresta Sorong Kota.
Baca juga: Kasus Pengancaman Wartawan, Korban Dipanggil ke Polda
Baca juga: Pria India Asib Ali Mulai Bisa Bahasa Indonesia, Jawab Komen Lucu Warganet di Medsos
Pihaknya juga meminta kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengancaman dan aktor yang menjadi provokator bagi masyarakat.
Selain itu, Tim Divisi Hukum Teropong News juga akan melakukan pengaduan ke Dewan Pers, serta instansi-instansi terkait.
Sementara itu, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia atau FJPI Papua Barat juga mengecam tindakan oknum massa yang melakukan pengancaman terhadap wartawan dan Redaksi Teropong News.
Ketua FJPI Papua Barat Norma Fauzia Muhammad menuturkan, tindakan massa terhadap Kantor Redaksi Teropong News dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Wartawan Aljazair Dijebloskan ke Penjara, Dituduh Terima Dana Asing
Pihaknya meminta agar persoalan ini harus segera disikapi oleh pihak Kepolisian Polresta Sorong Kota.
Pasalnya, pengancaman seperti itu sudah menyimpan dari perintah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
FJPI secara kelembagaan siap mendukung Polresta Sorong Kota agar mengungkap kasus pengancaman terhadap Jurnalis dan Kantor Redaksi Teropong News.
"Kita juga pasti terima hak jawab tapi kalau datang dengan pengancaman itu sudah kriminalisasi," tegas Fauzia.
Olehnya itu, pihaknya meminta agar kasus ini harus segera diproses hingga tuntas, sehingga tidak terulang kasus serupa.(*)
(Serambinews.com/Sara Masroni, TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Ketua AJI Banda Aceh Beri Pelatihan Jurnalistik untuk Amil Baitul Mal se-Aceh |
![]() |
---|
Terkait Isu Pengosongan Kantor, Ini Penjelasan Pemko Terkait Status Gedung PWI Sabang |
![]() |
---|
Menilik Sejarah Kantor PWI Sabang, Ada Bayang-bayang PKI, Kini Aset Pemko |
![]() |
---|
Polres Pidie Terima Penghargaan dari Ketua PWI Aceh, Diserahkan Saat Konferkab VII |
![]() |
---|
Firman Kembali Terpilih Menjadi Ketua PWI Pidie Periode 2025-2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.