Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Oknum Dewan Ancam Wartawan Serambi Indonesia, PWI Aceh Siap Beri Advokasi

Azhari mendesak aparat kepolisian agar menindaklanjuti laporan wartawan tersebut secara serius dan profesional.

Tayang:
Penulis: Saifullah | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
ADVOKASI WARTAWAN - Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh, Azhari, SSos menegaskan, PWI Aceh siap memberikan advokasi kepada wartawan harian Serambi Indonesia, Aulia Prasetya yang menjadi korban pengancaman oknum anggota DPRK Sabang. 

Laporan Saifullah | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan sikap tegas terhadap dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sabang terhadap wartawan harian Serambi Indonesia, Aulia Prasetya.

Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi dan kekerasan non-fisik yang tidak hanya melukai profesi jurnalistik, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang sah melalui media massa.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin melalui Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, SSos menegaskan, bahwa profesi wartawan di Indonesia memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Azhari mengutip Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyebarkan informasi melalui berbagai saluran media.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari segala bentuk intervensi dan tekanan,” ujar Azhari.

Baca juga: Kasus Pengancaman Wartawan, Korban Dipanggil ke Polda

Ia menambahkan, bahwa Pasal 4 dalam undang-undang tersebut menegaskan kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa campur tangan dari pihak manapun.

Tak hanya itu, Azhari juga menyoroti perlindungan hukum di ruang digital yang diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2024, sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan jaminan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di era digital.

Menanggapi insiden yang menimpa Aulia Prasetya, PWI Aceh menyatakan kesiapannya untuk melakukan advokasi hukum.

Azhari mendesak aparat kepolisian agar menindaklanjuti laporan wartawan tersebut secara serius dan profesional.

Baca juga: Kecam Penganiayaan Wartawan di Pijay, KKJ Aceh Ingatkan Jurnalis Dilindungi UU Pers

“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan,” tutur Azhari.

“Ini penting agar masyarakat memahami bahwa tugas wartawan adalah menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab, bukan untuk diserang atau diintimidasi,” tegasnya.

Kronologis Kejadian

Sementara itu, kronologis kejadian itu bermula pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved