Dana Desa
Jaksa Tahan Mantan Keuchik dalam Kasus Korupsi Dana Desa di Nagan Raya, Bendahara Desa Masih Buron
Selain menahan keuchik, Kejari Nagan Raya juga mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) Bendahara Desa Meugatmeh Juliadi juga terlibat dalam kasus ko
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya menahan mantan Keuchik Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, AS dalam kasus dugaan korupsi dana desa hingga Rp 1,2 miliar.
Penahahan dilakukan pada Senin (13/3/2023) malam setelah sebelumnya, tim Kejari dibantu kepolisian menjemput tersangka di rumahnya.
Selain menahan keuchik, Kejari Nagan Raya juga mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) Bendahara Desa Meugatmeh Juliadi juga terlibat dalam kasus korupsi dana ini.
Juliadi dilaporkan melarikan diri atau membawa kabur dana desa tahun 2018-2021.
• 316 Santriwati Lulus di Pondok Pesantren Putri Muslimat Samalanga Bireuen
Hal itu dikatakan Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Intel Achmad Rendra Pratama SH MH kepada Serambinews.com, Senin (13/3/2023) malam.
“Mantan keuchik telah ditahan hingga 20 hari ke depan dalam kasus dugaan korupsi," kata Rendra.
Menurutnya, proses penyaluran DD dan ADD/ADG Gampong Meugatmeh 2018 s/d 2021 realisasinya sudah mencapai 100 pesen.
“Berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Tahun anggaran 2018 s/d 2021,” katanya.
Dikatakan, pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa/Gampong (ADD/G) dilaksanakan secara fiktif yakn selisih bayar dan tidak ada pertanggung jawaban.
“Tim jaksa penyidik menemukan Indikasi kerugian keuangan negara Rp 1,2 miliar,” katanya.
Dalam kasus ini, tim Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka AS pada 8 Maret 2023 dan menerbitkan surat perintah penahanan.
“Selain mantan keuchik, tim jaksa penyidik dalam perkara ini juga telah menetapkan Bendahara Gampong Meugatme Juliadi sebagai tersangka. Namun kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Nagan Raya karena melarikan diri,” katanya.
Dibawa ke Lapas
Mantan Keuchik Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, AS yang ditahan Kejari Nagan Raya dibawa ke Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Sebelum ditahan, tersangka AS diperiksa kesehatan oleh tim medis dan dikawal kepolisian hingga ke Lapas Meulaboh.
“Selain menahan tersangka kini tim penyidik jaksa juga melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke JPU serta diteruskan ke PN Tipikor,” katanya.(*)
• Dipuji Anak Ajaib oleh Anang Hermansyah, Ini Profil Nabilah Taqiyyah, Finalis Indonesian Idol 2023
• VIDEO Ternyata Istri Kepala BPN Jaktim Sudah Tajir Sebelum Menikah, Pernah Ikuti Dunia Model
• Dokter Zaidul Akbar Beberkan Manfaat Penis Kambing untuk Kejantanan, Makan Jangan Hanya Saat Kurban
Tangkap Mantan Keuchik
Jaksa Tahan Mantan Keuchik
Kasus Korupsi Dana Desa
Serambinews
Serambi Indonesia
Banyak Gampong di Aceh Utara belum Ajukan APBG 2025 |
![]() |
---|
Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Keuchik untuk Pencairan Dana Desa Tahap 1 |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Timur Tetapkan Dana Desa 2025 Sebesar Rp378,8 Miliar |
![]() |
---|
Bantuan Dana Desa Tahap I Seluruh Desa di Bireuen Tuntas Disalurkan |
![]() |
---|
Haji Uma: Dana Desa Harus Bergerak pada Pembangunan belum Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.