Breaking News

Suami Lagi Tak Ada di Rumah, Wanita di Bener Meriah Nekat Pasok Pria Lain Lewat Pintu Belakang

Memanfaatkan situasi itu, NS berkomunikasi dengan pria MS (26) yang merupakan selingkuhannya.

Editor: Amirullah
eva.vn
Ilustrasi selingkuh - seorang wanita di Bener Meriah pasok pria lain ke rumah 

Pasangan haram yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs pada tanggal 21 Februari 2023.

Pasangan tersebut masing-masing dicambuk masing-masing 100 kali.

Prosesi uqubat cambuk yang difasilitasi Satpol PP dan WH Kota Langsa ini, berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa.

Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dihadiri hakim pengawas dari Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, perwakilan dari Pemko Langsa, Kejaksaan Negeri, dan lainnya.

Hukuman cambuk keduanya dilakukan secara bergantian dan turut juga disaksikan kalangan masyarakat.

Setelah dieksekusi cambuk, keduanya langsung diberikan surat bebas oleh Kepala Lapas di Kota Langsa.

Seperti pernah diberitakan, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Langsa, IW (29), nekat pasok seorang pria asal Aceh Timur, DS (29) ke dalam rumahnya di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Aksi nekat itu dilakukan IW saat suaminya sedang bertugas keluar kota.

Di dalam rumah, kedua pasangan non-muhrim tersebut melakukan perbutan zina.

Warga desa yang mengetahui hal tersebut, langsung mengerebek keduanya dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

IW dan DS mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau ber zina.

Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs yang dibacakan pada Selasa (21/2/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Said Nurul Hadi menyatakan DS dan IW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Menjatuhkan pidana terhadap DS dan IW dengan Uqubat hudud berupa cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 100 kali,” bunyi putusan itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved