Breaking News

Berita Banda Aceh

Terungkap, Rohingya ke Aceh Bukan Lagi soal Pengungsi, Tapi Human Trafficking Jaringan Internasional

Dugaan mereka sebagai bagian dari human trafficking ini terungkap dalam Rapat Koordinasi atau Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Aceh di

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Kanwil Kemenkumham Aceh
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Filianto Akbar, menyampaikan sambutan saat membuka Rakor Tim Pora Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023). Rakor ini bertema "Koordinasi dan Langkah Konkret Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi Aceh Pengungsi dari luar negeri dimaksud adalah ratusan manusia perahu etnis Rohingya yang kini ditampung sementara di beberapa tempat di Aceh. 

Kemudian di tempat penampungan Yayasan Mina Raya kawasan Padang Tiji, Pidie, dan di Kantor Eks Imigrasi Lhokseumawe. 

Filianto Akbar mengatakan keberadaan pengungsi ini terkadang menimbulkan persoalan tersendiri di tengah-tengah masyarakat, seperti kabur dari tempat penampungan, melanggar tata tertib, bahkan melakukan tindak pidana.

"Untuk meminimalisir dampak negatif yang timbul akibat keberadaan pengungsi di Provinsi Aceh, diperlukan upaya peningkatan pengawasan secara intensif oleh seluruh pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 Dengan adanya rapat Tim Pora ini, diharapkan kolaborasi dan sinergitas berbagai Instansi pemerintah yang terkait pengawasan pengungsi dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi," harap Filianto Akbar. 

Menurut Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh ini, sinergitas itu akan tercapai jika setiap instansi aktif berperan dalam kegiatan
pengawasan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi serta komunikasi yang instens dalam berbagai kegiatan di lapangan. 

“Pada kesempatan ini, saya minta kepada seluruh pihak yang hadir mengikuti rapat ini untuk berdiskusi secara aktif memberikan sumbangsih berupa kritik, saran, usul, dan masukan, sehingga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam penanganan pengungsi etnis Rohingya itu," kata Filianto.

Filianto menambahkan kehadiran mereka sudah membuat risau publik dan membahayakan keamanan dan ketertiban di Provinsi Aceh. 

Sebelumnya, di awal rakor ini, Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Said Ismail,  antara lain mengatakan tujuan rakor ini untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi terkait. 

Selain itu, juga sebagai bahan masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Aceh.  (*)

 

 

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved