Berita Banda Aceh

Terungkap, Rohingya ke Aceh Bukan Lagi soal Pengungsi, Tapi Human Trafficking Jaringan Internasional

Dugaan mereka sebagai bagian dari human trafficking ini terungkap dalam Rapat Koordinasi atau Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Aceh di

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Kanwil Kemenkumham Aceh
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Filianto Akbar, menyampaikan sambutan saat membuka Rakor Tim Pora Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023). Rakor ini bertema "Koordinasi dan Langkah Konkret Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi Aceh Pengungsi dari luar negeri dimaksud adalah ratusan manusia perahu etnis Rohingya yang kini ditampung sementara di beberapa tempat di Aceh. 

Dugaan mereka sebagai bagian dari human trafficking ini terungkap dalam Rapat Koordinasi atau Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023).

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Etnis Rohingya yang sering terdampar ke Aceh melalui laut bukan lagi sebatas mereka sebagai manusia perahu yang terdampar ke Aceh, tetapi diduga sudah menjadi kasus human trafficking atau perdagangan manusia jaringan internasional. 

Dugaan mereka sebagai bagian dari human trafficking ini terungkap dalam Rapat Koordinasi atau Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023).

Rapat bertema "Koordinasi dan Langkah Konkret Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi Aceh" diadakan pihak Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh. 

Rakor ini diikuti 33 peserta yang tergabung dalam Tim Pora Aceh, antara lain dari Kesbangpol Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Satgas Bais TNI, Kejati Aceh, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, para pejabat intansi terkait Pemerintah Aceh, dan para Kepala Imigrasi seluruh Aceh.   

Secara resmi hasil rakor ini dibuat dalam bentuk laporan atensi pimpinan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, BOD pada Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Penutup laporan atensi pimpinan secara tertulis ini oleh Kepala Divisi Keimigrasian Aceh, Filianto Akbar.

Baca juga: VIDEO - Pengungsi Rohingya Ditempatkan di Eks Puskesmas Blangpidie

Adapun dua saran dalam laporan atensi pimpinan atas rakor itu sebagai berikut

"Permasalahan saat ini bukan lagi tentang pengungsi, tapi sudah menjadi human trafficking, di mana seluruh peristiwa datangnya para pengungsi itu sudah terkoneksi dengan jaringan internasional yang ada di luar negeri (Bangladesh).

Selanjutnya membuat rekomendasi terhadap usulan diberikannya tempat penampungan pengungsi di sebuah pulau yang terisolir untuk penempatan seluruh pengungsi Rohingya yang ada di Aceh agar mereka tidak bisa melarikan diri dari tempat penampungan," demikian salah satu poin Rakor ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, seluruh pengungsi etnis Rohingya di Aceh diusul untuk ditampung sementara di pulau yang terisolir agar tak bisa kabur hingga mereka memperoleh kejelasan status.

Misalnya dipindahkan ke tempat yang permanen atau dideportasi ke negara asal.  

Demikian salah satu saran dalam Rapat Koordinasi atau Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Pengakuan Rohingya, Diturunkan di Aceh Barat Daya, Boat Langsung Berangkat

Rapat bertema "Koordinasi dan Langkah Konkret Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi Aceh" diadakan pihak Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved