Teddy Minahasa Kesal Namanya Disebut Dody di Kasus Narkoba, Ada Kode 'Mainkan Ya Mas': Ini Maknanya
Rakhma mengatakan Teddy Minahasa menyampaikan kekesalannya tersebut secara langsung saat ia berada di rumah jenderal polisi bintang dua itu.
“Dari segi konstruksi kalimat dan pilihan katanya, ‘Mainkan’ itu artinya ada teks pendahulu atau penyertanya,” ujar Krisnajaya.
Kemudian dilanjutkan dengan perintah yang kedua yakni penggunaan kata “minimal”. Kata “minimal” tersebut bisa dimaknai sebagai perintah karena masih berkaitan dengan perintah pertama yaitu “mainkan” itu tadi.
“Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa ‘Mainkan Mas minimal seperempatnya’. Apa yang dimainkan tergantung dalam teks sebelumnya maupun sesudahnya,” ucap Krisnajaya.
“Itu merupakan rangkaian perintah yang memang ada kalimat sebelumnya yang disampaikan, terus dilanjutkan (kalimat) berikutnya.”
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika jenis sabu yang dijual itu merupakan barang bukti sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy tersebut. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Masih atas perintah Teddy, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda di Jakarta.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa kemuian didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: VIDEO Meski Sedang Panen Raya, Jokowi Heran Harga Beras Tak Kunjung Turun
Baca juga: Heboh Perdana Menteri Malaysia Dapat Kiriman Pasta Gigi Mengandung Ganja dari Indonesia
Baca juga: Mendagri Tito Karnavia: Jika Komisi II DPR Tolak Rancangan Perppu Pemilu, Pemilu 2024 Bisa Ditunda
Kompas.com: Teddy Minahasa Kesal Namanya Disebut Dody di Kasus Narkoba: Kalau Dua-duanya Masuk Siapa yang Nolong
Karhutla di Nagan Raya Sudah Padam, Luas 5,5 Hektare |
![]() |
---|
Naik Terus, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Spanduk Penolakan PT Abdya Mineral Prima Terbentang di Kecamatan Kuala Batee |
![]() |
---|
Jika Izin PT Abdya Mineral Prima tak Dibatalkan, IMM Ancam Turun ke Jalan |
![]() |
---|
VIDEO Perang Belum Usai, Mesir Sudah Siapkan 'Pemerintahan Baru' untuk Gaza, Siapa Mereka? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.