Berita Nagan Raya

Polda Aceh Tangkap Dua Mobil Tangki Bawa BBM di Nagan Raya, Tujuan ke Tambang Batubara di Aceh Barat

"Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tangki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. 

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Humas Polda Aceh
Mobil tangki bawa BBM ditangkap Polda Aceh di Nagan Raya, Rabu (16/3/2023). 

"Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tangki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing," jelas Joko, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (16/3/2023).

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polda Aceh menangkap dua mobil tangki muatan bahan bakar minyak (BBM) di jalan kawasan Nagan Raya, Rabu (15/3/2023).

Dalam penangkapan itu, polisi dari Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP.

BBM yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi yang akan dibawa ke perusahaan batubara terbesar di Aceh Barat yakni PT M.

Hingga Kamis (16/3/2023), dua mobil bermuatan BBM sudah diamankan ke Polda Aceh di Banda Aceh.

Polisi masih mendalami apakah BBM jenis solar itu apakah ilegal atau tidak, serta 3 orang juga diamankan di Polda.

Sumber kepolisian di Nagan Raya juga mengatakan, penangkapan 2 mobil tangki bermuatan BBM oleh Polda Aceh 

Keterangan pers rilis diterima Serambinews.com, dari Humas Polda Aceh menjelaskan, penangkapan itu di jalan lintas Nagan Raya -Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3/2023).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, dimana kedua mobil tangki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

Baca juga: Stok BBM dan Elpiji Aman Selama Puasa dan Lebaran

Joko menjelaskan, kedua mobil tanki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA.

Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.

"Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tangki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. 

Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing," jelas Joko, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (16/3/2023).

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Winardy menambahkan, bahwa total BBM dalam mobil tangki tersebut 24 ton, dengan rincian tangki satu 16 ton dan tangki satunya lagi 8 ton. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved