Opini

Tak Ada Tempat bagi LGBT di Aceh

Untuk itu, sebagai orang tua harus mawas diri dengan perhatian terhadap anak, jangan sampai mereka terjerumus kepada perbuatan yang sangat keji terseb

Editor: mufti
IST
Dr H Agustin Hanapi Lc, Dosen Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry dan Anggota Ikat-Aceh 

Dr H Agustin Hanapi Lc, Dosen Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry dan Anggota Ikat-Aceh

KELOMPOK Lesbi, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) melakukan protes keras terhadap pemerintah Qatar  dalam perhelatan Piala Dunia di pengujung tahun 2022 karena Qatar secara tegas melarang para suporter menggunakan simbol pelangi dan penggunaan ban One Love bagi kapten sepak bola tanda dukungan terhadap kelompok LGBT. Bahkan Timnas Jerman ketika itu melakukan tutup mulut sebagai bentuk protes terhadap Qatar dan FIFA karena dianggap tidak menghargai hak asasi manusia.

Penyakit

Persoalan LGBT bukanlah sesuatu yang baru muncul belakangan ini tetapi jauh sebelumnya sudah dikenal oleh masyarakat terlebih diabadikan dalam Alquran tentang peristiwa kaum Sodom yang dibinasakan Allah akibat mencintai sesama jenis. Di Indonesia konon katanya pengikutnya sudah jutaan orang. Nauzubillah.
Sedangkan faktor penyebabnya ditengarai oleh beberapa hal yaitu karena luka pengasuhan misalnya sering melihat adegan kekerasan yang dilakukan ayah terhadap ibunya sehingga menimbulkan trauma dan menganggap semua laki-laki kasar dan kejam, akhirnya takut menikah dan memilih mencintai sesama jenis.
Kemudian ada juga karena faktor lingkungan dan lainnya sehingga kehadiran kelompok ini tidak terbendung. Di sisi lain ada persepsi bahwa jika memiliki pasangan sesama jenis maka akan terasa lebih aman dari risiko kehamilan, penyakit kelamin dan lainnya.

LGBT tidak lagi hadir secara individual tetapi berkelompok dan terorganisir secara masif. Mereka menuntut persamaan hak tanpa batasan dalam konteks apa pun, termasuk dalam perkawinan sejenis, mereka beranggapan semua orang mempunyai hak yang sama untuk hidup, memiliki pasangan walaupun sesama jenis.
Dengan dalih bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi dan diperhatikan karena mereka memahami makna HAM sebagai sebuah kebebasan secara mutlak tanpa peduli apakah yang mereka lakukan melawan kodrat dan bertentangan dengan hati nurani yang bahkan hewan pun tidak akan melakukannya.

Untuk itu, dalam pandangan mereka tidak boleh seorang pun menghalangi seseorang untuk kawin sesama jenis, dengan menjustifikasi perbuatannya penuh percaya diri mereka merujuk ayat Alquran seperti Q.S Yasin: 36. "Mahasuci Allah yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui".

Mereka berargumen bahwa dalam ayat tersebut tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis, yang ada hannyalah soal gender. Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, melainkan bisa homo, dan bisa lesbi.
Menurut mereka bahwa manusia cuma bisa berlomba berbuat amal kebajikan sesuai perintah Tuhan. Islam mengajarkan bahwa seorang homo atau lesbi sebagaimana manusia lainnya, sangat berpotensi menjadi orang yang saleh atau takwa selama dia menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Nauzubillah.

Sebenarnya jika kita ingin berkata jujur dan mengedepan akal sehat, perilaku LGBT sesuatu yang tidak normal dan tidak alami, sebuah penyimpangan yang menyeramkan, apalagi mereka tetap memiliki kesempatan untuk terkena penyakit menular seperti HIV, AIDS, dan penyakit fisik lainnya juga penyakit sosial yang bertentangan dengan norma-norma dan melanggar nilai-nilai agama, ini adalah sebuah kesalahan/kerusakan berpikir dan spiritual.

LGBT merupakan perbuatan keji dan dosa besar, termasuk salah satu perbuatan yang merusak unsur etika, fitrah manusia, agama, dunia, bahkan merusak kesehatan jiwa. Allah sangat murka terhadap perbuatan menyimpang ini, Allah bisa saja mengazab dengan membalikkan bumi, menghujani batu yang menyala sebagai balasan atas perbuatan mereka yang menjijikkan tersebut.

Tidak masuk akal

Argumen mereka sangat lemah, mereka lupa bahwa semua makhluk Allah diciptakan berpasang-pasangan dan secara fitrah semuanya ingin menyatu dengan pasangannya untuk melanjutkan eksistensinya. Listrik pun berpasangan, terdiri atas arus positif dan negatif, demikian juga atom, terdiri atas elektron dan proton. Sedangkan mengenai HAM dapat dipahami sebagai harkat dan martabat kemanusiaan sebagai makhluk Allah yang mempunyai kelebihan atas semua makhluk Allah yang lain, yaitu kemampuan berpikir, adanya hati nurani, dorongan nafsu (yang positif dan negatif).

Untuk itu, HAM menurut Islam haruslah dipahami sebagai pemenuhan atas keperluan dan perlindungan yang dapat menjaga dan mengangkat derajat kemanusiaan, dan tidak boleh sesuatu yang merendahkan dan menjatuhkah derajat kemanusiaan. Menurut Islam, nafsu yang negatif (syahwat) adalah sesuatu yang merendahkan martabat kemanusiaan, dan karena itu harus dihindari.

Dengan alasan ini, walaupun atas nama kebebasan, Islam tidak dapat menerima  izin perkawinan LGBT sebagai bagian dari HAM. Perkawinan bentuk ini adalah penyimpangan dari kodrat dan fitrah penciptaan tadi. Lebih dari itu, perkawinan adalah satu ekspresi budaya yang dapat dianggap mulia, karena itu hubungan seksual di luar perkawinan dianggap sebagai perilaku merendahkan martabat kemanusiaan.

Larangan homoseks dan lesbian yang disamakan dengan perbuatan zina dalam ajaran Islam, bukan hanya karena merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan, namun juga dapat menimbulkan penyakit kanker kelamin, AIDS, dan sebagainya.

Mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia yang telah mengeluarkan fatwa pada tanggal 31 Desember 2014. Pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan untuk suami istri, yakni pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan pernikahan yang sah secara syar’i. Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah tetapi kelainan yang harus disembuhkan. Ketiga, pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved