10 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Disodomi Pegawai Kampus, Beraksi Pakai Pelumas, Pelaku Dipecat

Seorang pegawai kampus berinisial SS di Fakultas Hukum dan Syariah diduga melakukan tindak asusila 10 orang mahasiswa.

|
Editor: Faisal Zamzami
Freepik
Ilustrasi korban sodomi dan pelecehan 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah mahasiswa  di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulsel jadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang pegawai kampus tersebut.

Seorang pegawai kampus berinisial SS di Fakultas Hukum dan Syariah diduga melakukan tindak asusila 10 orang mahasiswa.

Staf Fakultas Hukum dan Syariah, inisialnya SS itu tega melecehkan belasan mahasiswa laki-laki dengan cara disodomi.

Pegawai kampus negeri Islam itu melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming kepada korban agar tugas dan nilainya dibantu. 

Pelaku SS menyodomi 10 mahasiswa Fakultas Hukum dan Syariah dengan modus bantu nilai dan skripsi yang telah berlangsung sejak tahun 2016 silam.

Kini pelaku SS telah dipecat dari tempatnya bekerja setelah dilaporkan ke jurusan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswa.

 

Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alaudin Makassar, Aqil Al-Waris, mengungkapkan dugaan tindakan pencabulan ini bermula saat para mahasiswa mengetahui adanya cara untuk mendongkrak nilai kuliahnya yang jelek.

Hal ini pun, lanjutnya, dimanfaatkan oleh SS untuk memuaskan nafsu birahinya.

Dikutip dari Warta Kota, SS meminta kesanggupan para mahasiswa yang ingin dinaikkan nilai kuliahnya untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Adapun tindakan bejat SS ini dilakukan di kosan korban maupun di rumahnya.

Baca juga: Kepala Bappeda Tasikmalaya Ditangkap, Akui Pernah Pakai Sabu bareng OB, 3 PNS Lain Ikut Diamankan

Aqil menjelaskan, bahwa kasus tak senonoh itu mulai terungkap pada 2022 lalu yang mana seorang mahasiswa mengaku korban

Dari pengakuan itu, kemudian disusul oleh korban lainnya hingga sedikitnya ada 10 korban yang tercatat.

Aqil Al-Waris mengungkapkan bahwa SS mengajak para korban ke kamar kosnya dan juga kerap mengunjungi kos-kosan para korban.

Menurut Aqil, bentuk kekerasan seksual yang dialami korban beragam. 

Paling parah, korban disodomi. 

Semua korbannya laki-laki.

"Ada yang sampai sudah di sodomi ada yang sekadar dipegang. Jadi korbannya laki-laki semua. Korban ini mengaku kalau dia pakai pelumas (krim)," ungkap Aqil

Bahkan, kata Aqil, SS tidak hanya menjanjikan kenaikan nilai mahasiswa, tetapi juga meloloskan proposal skripsi.

"Itu dengan dalih dibantu dinilainya, dibantu proposalnya dan sebagainya itu modusnya," kata Aqil pada Kamis (16/3/2023).

"Kalau misalkan minta dibantu begitu dia bilang, 'sini saya ke kosmu atau kau ke kosku', itu modusnya," sambungnya.

Nyatanya, para mahasiswa itu pun termakan modus dan janji dari SS sehingga mau untuk berhubungan seksual dengan pelaku.

Baca juga: Kisah Tragis Bocah 11 Tahun, Disodomi Empat Bersaudara, Positif HIV dan Akhirnya Meregang Nyawa

Bahkan, Aqil mengungkapkan ada mahasiswa yang sampai bermalam di kosan pelaku.

"Iya ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban."

"Intinya tergantung jikalau korban tidak bisa ke kosnya, pelaku ke kosnya korban," jelasnya.

Sementara berdasarkan pengakuan korban, SS melakukan tindakan pencabulan berulang kali.

Kendati demikian, Aqil menilai korban dari SS masih banyak lagi.

Hal itu lantaran ada modus lain dari SS kepada korban, yakni diminta untuk melakukan video call tak senonoh (VCS).

"Lebih dari sepuluh, banyak. Banyak korbannya, 10 yang melapor maksudnya yang ditahu sama pihak jurusan," ungkap Aqil Al-Waris.

"Belum lagi yang mungkin kita tidak tahu ada yang di luar dari 10 itu, ada juga itu yang VCS yang video call saya dengar," jelasnya.

 

Pelaku Dipecat

Buntut dari kasus ini, Aqil mengungkapkan SS telah dipecat usai dilaporkan ke pihak fakultas pada 2022 dan sempat diadvokasi oleh DEMA.

Dikutip dari TribunTimur, Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar periode 2022, Aqil Al-Waris, mengatakan pelaku SS merupakan alumnus yang dipekerjakan sebagai staf humas di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Aqil Al-Waris mengatakan, tidak hanya perlu dilakukan pemecatan, tetapi kasus ini juga harus ditindaklanjuti di ranah hukum.

Dia menilai bahwa pelaku harus dilaporkan ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara pidana.

Baca juga: Nasib Pilu Mustaqim, Napi yang Diduga Korban Sodomi hingga Dubur Bernanah, Kadiv Pas: Tidak Benar

Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut ke fakultas terkait penanganannya, karena ia tidak mengetahui secara rinci.

Darussalam menyarankan agar pihak yang bersangkutan meminta bantuan dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin.

SS sendiri bertugas sebagai pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum dan kini telah dipecat setelah kasus ini terungkap pada tahun 2022 dan sempat diadvokasi oleh DEMA.

Terpisah, pihak kepolisian telah melakukan pendalaman kasus tindak asusila terhadap mahasiswa UIN Makassar yang menjadi korban.

Baca juga: Said Mahdum Majid dan Kepala BI Pantau Pasar Jelang Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok di Langsa Stabil

Baca juga: VIDEO - Seluruh SPBU di Aceh Wajib Bantu Konsumen Mendaftar QR Code BBM Bersubsidi

Baca juga: Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Merah Ditangkap, Korban Dibunuh 12 Jam Sebelum Ditemukan

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved