Berita Viral
Curiga Anak Tak Mau Pergi Ngaji, Orangtua Syok Putrinya 5 Kali ‘Diobati’, Ulah Sang Guru Terkuak
Orangtua korban melaporkan NW yang diketahui dilingkungannya sebagai guru mengaji, setelah anaknya berani bercerita telah dirudapaksa lima kali.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Empat kali dilakukan di rumah pelaku dan satu kali di rumah korban.
Baca juga: Jaksa Singgung Soal Hubungan Asmara, Teddy Minahasa Bantah: Akan Saya Tuntut Linda
Tindakan bejat yang dilakukan di rumah korban terjadi 17 Februari 2023.
Saat itu pelaku datang atas permintaan orangtua untuk mengobati anaknya yang sering kesurupan.
"Bilangnya ngunci badan supaya tidak terus kesurupan. Masuk izin ke orangtua di kamar berdua, kemudian perbuatan cabul dilakukan," kata Febby.
Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan hasil visum korban dari rumah sakit dan pakaian korban.
Kini, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolresta Serang Kota.
Tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kejadian di Aceh
Entah setan apa yang merasuki seorang guru ngaji berinisal R alias Tgk Risal (25), yang tega melakukan perbuatan bejat terhadap seorang santriwati berusia 10 tahun.
Ia tega melakukan pelecehan hingga korban mengalami ketakutan, dan harus dilarikan ke rumah sakit karena alat vital korban terus mengeluarkan darah.
Peristiwa ini terjadi di satu pesantren dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kini R alias Tgk Risal telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor 9/JN/2022/MS.Skm yang dibacakan pada Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Irkham Soderi menyatakan terdakwa R alias Tgk Risal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa berupa penjara selama 80 bulan,” bunyi putusan itu.
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.