Berita Viral

Curiga Anak Tak Mau Pergi Ngaji, Orangtua Syok Putrinya 5 Kali ‘Diobati’, Ulah Sang Guru Terkuak

Orangtua korban melaporkan NW yang diketahui dilingkungannya sebagai guru mengaji, setelah anaknya berani bercerita telah dirudapaksa lima kali.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
tribun bali/dwisaputra
Ilustrasi pelecehan terhadap anak - Curiga Anak Tak Mau Pergi Ngaji, Orangtua Syok Putrinya 5 Kali ‘Diobati’, Ulah Sang Guru Terkuak 

Empat kali dilakukan di rumah pelaku dan satu kali di rumah korban.

Baca juga: Jaksa Singgung Soal Hubungan Asmara, Teddy Minahasa Bantah: Akan Saya Tuntut Linda

Tindakan bejat yang dilakukan di rumah korban terjadi 17 Februari 2023.

Saat itu pelaku datang atas permintaan orangtua untuk mengobati anaknya yang sering kesurupan.

"Bilangnya ngunci badan supaya tidak terus kesurupan. Masuk izin ke orangtua di kamar berdua, kemudian perbuatan cabul dilakukan," kata Febby.

Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan hasil visum korban dari rumah sakit dan pakaian korban.

Kini, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolresta Serang Kota.

Tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kejadian di Aceh

Entah setan apa yang merasuki seorang guru ngaji berinisal R alias Tgk Risal (25), yang tega melakukan perbuatan bejat terhadap seorang santriwati berusia 10 tahun.

Ia tega melakukan pelecehan hingga korban mengalami ketakutan, dan harus dilarikan ke rumah sakit karena alat vital korban terus mengeluarkan darah.

Peristiwa ini terjadi di satu pesantren dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kini R alias Tgk Risal telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor 9/JN/2022/MS.Skm yang dibacakan pada Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Irkham Soderi menyatakan terdakwa R alias Tgk Risal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa berupa penjara selama 80 bulan,” bunyi putusan itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved