Kepala Bappeda Tasikmalaya Ditangkap, Akui Pernah Pakai Sabu bareng OB, 3 PNS Lain Ikut Diamankan

Kepada polisi, AL mengaku pernah diajak oleh AA menggunakan sabu pada pertengahan tahun 2022.

Editor: Faisal Zamzami
Klaose TribunPriangan.com
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tasikmalaya yang menggunakan Sabu dan ilustrasi sabu 

"Jadi jumlah PNS-nya dalam kasus narkoba Bapedda ini ada empat orang AA, TS, FR dan pegawai kelurahan AN. 

Mereka statusnya masih saksi dan kasusnya masih dalam pengembangan Kepolisian," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya AKP Ikhwan di kantornya, Jumat (17/3/2023).

AN merupakan staf di salah satu kelurahan dalam Kecamatan Cibeureum, Tasikmalaya.

Meski ditangkap sejak Senin (13/3/2023), polisi belum menetapkan status tersangka untuk empat orang ini. 

"Sementara ini kasusnya masih mengacu ke Undang-undang Narkoba. Keempat PNS itu statusnya nanti akan diputuskan saat proses selesai penyelidikan kasus narkoba ini," kata Ikhwan.

Baca juga: Teddy Minahasa Akhirnya Mengaku Minta AKBP Dody untuk Tukar Sabu Jadi Tawas

Pj Walkot Tunjuk Plh

Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, akan menunjuk pelaksana harian (Plh) selama Kepala Bapedda inisial AA diperiksa polisi kasus pengguna narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepolisian tentang kasusnya yang nantinya akan menjadi dasar pertimbangan sanksi bagi pejabat berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN).

"Baik, saya baru tahu tadi malam, saya juga sudah konfirmasi (Kepolisian).Hal ini sudah proses hukum sedang dalam proses penyelidikan, kita hormati proses penyelidikan," jelas Cheka kepada wartawan di Balai Kota Tasikmalaya, Jumat (17/3/2023).

Cheka menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1994 tentang Disiplin PNS akan diatur nanti sanksinya sesuai dengan keterlibatan kasus penggunaan narkoba bagi AA selaku pejabat eselon II Pemkot Tasikmalaya.

Pihaknya sampai sekarang masih menunggu hasil penyelidikan Kepolisian dalam kasus ini sampai sekarang.

"Sanksi pemakai narkoba kalau terbukti, nanti kita lihat di peraturan kepegawaian. Juga akan ada proses pendalaman, ada sanksi ringan, sedang dan berat. Kita (sementara ini) belum tahu ini masuknya kemana? Ini PP 94 tentang disiplin PNS nanti mengacunya ke sana kalau masalah Kepegawaiannya," tambah Cheka.

Nanti kalau sampai AA terbukti, lanjut Cheka, pihaknya akan langsung menetapkan Pejabat Pelaksana Harian Bappeda sembari menunggu penggantinya yang definitif.

"Kalau tugas yang bersangkutan, kalau nanti ada terbukti kita aka tunjuk pelaksana harian dulu. Supaya dinas tetap berjalan. Ini sedang kita jalani, kita akan coba cek dulu, kalau ternyata nanti terbukti," tambah dia.

Cheka pun meminta kepada seluruh ASN untuk menjauhi narkoba dan bekerja lah dengan baik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved