Ramadhan 2023
Bolehkan Wanita Minum Obat Penunda Haid Selama Ramadhan? Ini Pendapat Buya Yahya dan Dr Ali Jumah
Berikut pandangan Islam menurut Buya Yahya mengenai wanita yang minum obat penunda haid selama puasa Ramadhan. Bagaimana puasanya, sah atau tidak?
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Bolehkan Wanita Minum Obat Penunda Haid Selama Ramadhan? Ini Pendapat Buya Yahya dan Dr Ali Jumah
SERAMBINEWS.COM – Bulan Ramadhan disambut gembira oleh Umat Islam di seluruh dunia.
Umat muslim di seluruh dunia menunaikan ibadah puasa dengan balasan pahala yang luar biasa.
Nah, tak lama lagi, umat Islam di seluruh belahan dunia akan memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H.
Awal puasa 1 Ramadhan 1444 H diperkirakan akan jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.
Namun, bagaimana pandangan Islam terkait seorang wanita meminum obat penunda haid saat Ramadhan?
Berikut pandangan Islam menurut Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya mengenai wanita yang minum obat penunda haid selama puasa Ramadhan.
Wanita yang belum memasuki waktu menopause akan mengalami sirkulasi bulanan yang disebut dengan haid.
Baca juga: Apakah Shalat Dzuhur Wanita Harus Menunggu Jumatan Pria Selesai di Masjid? Ini Penjelasan Buya Yahya
Sejak haid pertama, wanita telah dianggap mukalaf dan hukum Islam pun berlaku kepadanya.
Salah satu ketentuan yang berlaku adalah ia dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti shalat dan puasa.
Seiring pekembangannya zaman, dunia medis berhasil menemukan obat yang dapat digunakan oleh wanita sebagai penunda haid.
Obat penunda haid disebut sangat efektif menunda datangnya bulan.
Oleh karena itu, sebagai wanita yang tidak ingin meninggalkan puasa Ramadhan sehari pun, memilih cara ini.
Lantas bagaimana Islam memandang hal ini? Menurut Buya Yahya, mengerjakan suatu ibadah tidaklah boleh mengikuti hawa nafsu.
“Apakah kalian memprotes datangnya Haid? Haid itu diberikan kepada seorang wanita demi kesehatannya,” kata Buya mengawali penjelasannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ulama-Besar-Buya-Yahya-Al-Bahjah.jpg)