Berita Bireuen
Pedagang Makanan dan Warung di Bireuen Selama Ramadhan Buka Usai Shalat Azhar
Menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H dalam waktu dekat, Forkopimda Bireuen mengeluarkan seruan bersama
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H dalam waktu dekat, Forkopimda Bireuen mengeluarkan seruan bersama.
Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar SAg MAP kepada Serambinews.com, Sabtu (18/3/2023) mengatakan, seruan bersama berbentuk imbauan dan sudah disebarluaskan ke berbagai kecamatan.
Adapun isi seruan bersama kata Kadis Syariat Islam Bireuen antara lain, kaum muslimin dan muslimat di Bireuen agar melaksanakan ibadah puasa dengan sempurna dan terus meningkatkan ibadah sunat dengan mengedepankan kenyamanan, ketertiban masyarakat.
Bagi pedagang makanan, warung nasi, warung kopi maupun café, toko-toko kue selama bulan Ramadhan agar usaha dagangannya dibuka setelah shalat Ashar.
Baca juga: Razia Kamar Napi, Sipir LPN Langsa Amankan 2 Orang dan 18 Paket Diduga Sabu
Kemudian ditutup sementara setelah berbuka puasa dan dapat dibuka kembali setelah shalat tarawih.
Bagi warung kopi, café dilarang keras menyediakan fasilitas dan tempat untuk bermain game judi online.
Dilarang keras melaksanakan pertunjukan live music, menjual dan membakar marcon, kembang api, petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa
serta dinihari lebaran.
Selanjutnya menghimbau kepada orang tua agar mendorong anak-anaknya yang masih sekolah dasar, menengah dan perguruan tinggi untuk melaksanakan ibadah puasa dengan disiplin tarawih, tadarus Al Quran dan kajian ajaran Islam serta mengawasi keterlibatan anak-anak dalam permainan judi online.
Dalam seruan bersama juga dihimbau bila melaksanakan buka puasa bersama, sahur bersama yang melibatkan orang banyak baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid, meunasah, mushala dan warung maupun café agar menyediakan tempat wudhuk dan tempat shalat yang memadai dan sejumlah himbauan lainnya.
Baca juga: Bolehkan Wanita Minum Obat Penunda Haid Selama Ramadhan? Ini Pendapat Buya Yahya dan Dr Ali Jumah
Kemudian, pihak keamanan, ketertiban, Satpol PP dan WH, aparatur negara untuk melakukan pengawasan dan ketertiban terhadap pelanggar syariat Islam dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, media cetak dan elektronik diharapkan mendukung sepenuhnya seruan bersama.
Seruan bersama ditandatangani, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, Kodim 0111/Bireuen, Letkol Inf Ade Munandar SIPem, Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, Ketua Pengadilan Bireuen, Teuku Almadyan SH MH, Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, Ketua Mahkamah Syariah Bireuen, M Syauqi SHi SH MH dan Ketua MPU Bireuen, Tgk Nazaruddin H Ismail. (*)
Baca juga: 450 Jamaah Ikuti Praktek Manasik Haji yang Diadakan Kemenag Aceh Besar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-DSI-Bireuen-soal-MTQ.jpg)