Breaking News

Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Pecat Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Listyo juga memperingatkan agar tidak ada lagi personel Polri yang bermain-main dengan penerimaan calon anggota Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Sekretariat Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023). 

 Sementara dua pelaku lain, Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Para oknum polisi tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervairasi, mulai dari 350 juta hingga 750 juta. 

Kepala Bidang humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengonfirmasi kelima oknum polsi tersebut adakan dimutasi ke luar Pulau Jawa. 

 
"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Iqbal di Semarang, Senin (13/3/2023) dikutip dari Antara. 

Selain itu, Iqbal juga mengatakan bahwa seluruh pantia penerima Bintara Polri akan diganti dengan personel yang baru. 

Baca juga: Konflik Warisan di Medsos, Tamara Bleszynski Mengaku Mentalnya Hingga Terganggu

Sanksi Polisi Calo di Polda Jateng Disebut Terlalu Ringan, Kompolnas: Harusnya Proses Pidana

Sanksi polisi calo di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) dinilai terlalu ringan karena tak melewati proses pidana.

”Suap itu (termasuk) tindak pidana. Seharusnya diproses pidana juga agar adil dan ada efek jera," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, Kamis (9/3/2023).

Menurut Poengky sanksi demosi (turun pangkat) dan pemotongan tunjangan bagi lima pelaku percaloan merupakan diskriminasi yang menguntungkan bagi mereka.

"Tindak pidana yang tidak diproses pidana dan hanya diproses etik justru menunjukkan adanya diskriminasi yang menguntungkan para pelaku,” tegasnya.

Melansir Kompas.id, Kompolnas berharap, lima polisi dan dua ASN itu diberi sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menyebut lima polisi calo, yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah dijatuhi hukuman. 

Sanki yang diberikan kepada para pelaku ialah sanksi etik serta sanksi administrasi. Sanksi etik berupa permintaan maaf kepada institusi Polri, sedangkan sanksi administrasi berupa demosi selama dua tahun.

Selain itu, polisi calo penerimaan bintara di Polda Jateng itu juga menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama 21-30 hari.

Iqbal juga menerangkan, dua ASN Polda Jateng yang terlibat telah dijatuhi hukuman. 
Pangkat mereka diturunkan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama setahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved