Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Pecat Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Listyo juga memperingatkan agar tidak ada lagi personel Polri yang bermain-main dengan penerimaan calon anggota Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Sekretariat Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penjatuhan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggota polisi yang jadi calo penerimaan anggota Polri 2022.

Perintah Kapolri tersebut disampaikan dalam kegiatan Penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Jumat (17/3/2023) malam.

Listyo juga memperingatkan agar tidak ada lagi personel Polri yang bermain-main dengan penerimaan calon anggota Polri.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” tegas Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023), dikutip Kompas.com.

Listyo juga menjelaskan, sanksi tegas tersebut selain memberikan efek jera, juga merupakan komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.

 Ia juga mengaku tidak ingin kinerja personel Polri yang baik menjadi tercoreng akibat tingkah sejumlah individu di instansinya.

“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," sambungnya.

Listyo juga menyebut dirinya menerima informasi adanya proses transaksional terkait jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP), dan secara tegas mencoret oknum tersebut.

"Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya," ungkapnya.

Menurut Kapolri, hal-hal yang dapat melahirkan persepsi negatif harus segera dihentikan, dan siapa pun yang mencoba bermain-main akan hal itu, baik personel Polri maupun pihak luar, ia memerintahkan agar personelnya tidak ragu mengambil tindakan tegas.

"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu.”

“Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar polisi kalau ketahuan, ada proses sidang," kata Listyo.

Baca juga: 5 Polisi Polda Jateng Jadi Calo Suap Penerimaan Bintara Tak Dipecat, Dihukum Turun Pangkat

Diberitakan sebelumnya, Lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat. 

Kelima polisi tersebut adalah Kompol AR, Kompol JN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar KOde Etik Profesi Kepolisian dan telah melakoni sidang edik dan disiplin. 

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved