Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Pecat Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri
Listyo juga memperingatkan agar tidak ada lagi personel Polri yang bermain-main dengan penerimaan calon anggota Polri.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penjatuhan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggota polisi yang jadi calo penerimaan anggota Polri 2022.
Perintah Kapolri tersebut disampaikan dalam kegiatan Penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Jumat (17/3/2023) malam.
Listyo juga memperingatkan agar tidak ada lagi personel Polri yang bermain-main dengan penerimaan calon anggota Polri.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” tegas Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023), dikutip Kompas.com.
Listyo juga menjelaskan, sanksi tegas tersebut selain memberikan efek jera, juga merupakan komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
Ia juga mengaku tidak ingin kinerja personel Polri yang baik menjadi tercoreng akibat tingkah sejumlah individu di instansinya.
“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," sambungnya.
Listyo juga menyebut dirinya menerima informasi adanya proses transaksional terkait jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP), dan secara tegas mencoret oknum tersebut.
"Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya," ungkapnya.
Menurut Kapolri, hal-hal yang dapat melahirkan persepsi negatif harus segera dihentikan, dan siapa pun yang mencoba bermain-main akan hal itu, baik personel Polri maupun pihak luar, ia memerintahkan agar personelnya tidak ragu mengambil tindakan tegas.
"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu.”
“Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar polisi kalau ketahuan, ada proses sidang," kata Listyo.
Baca juga: 5 Polisi Polda Jateng Jadi Calo Suap Penerimaan Bintara Tak Dipecat, Dihukum Turun Pangkat
Diberitakan sebelumnya, Lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Kelima polisi tersebut adalah Kompol AR, Kompol JN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar KOde Etik Profesi Kepolisian dan telah melakoni sidang edik dan disiplin.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Sementara dua pelaku lain, Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Para oknum polisi tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervairasi, mulai dari 350 juta hingga 750 juta.
Kepala Bidang humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengonfirmasi kelima oknum polsi tersebut adakan dimutasi ke luar Pulau Jawa.
"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Iqbal di Semarang, Senin (13/3/2023) dikutip dari Antara.
Selain itu, Iqbal juga mengatakan bahwa seluruh pantia penerima Bintara Polri akan diganti dengan personel yang baru.
Baca juga: Konflik Warisan di Medsos, Tamara Bleszynski Mengaku Mentalnya Hingga Terganggu
Sanksi Polisi Calo di Polda Jateng Disebut Terlalu Ringan, Kompolnas: Harusnya Proses Pidana
Sanksi polisi calo di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) dinilai terlalu ringan karena tak melewati proses pidana.
”Suap itu (termasuk) tindak pidana. Seharusnya diproses pidana juga agar adil dan ada efek jera," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, Kamis (9/3/2023).
Menurut Poengky sanksi demosi (turun pangkat) dan pemotongan tunjangan bagi lima pelaku percaloan merupakan diskriminasi yang menguntungkan bagi mereka.
"Tindak pidana yang tidak diproses pidana dan hanya diproses etik justru menunjukkan adanya diskriminasi yang menguntungkan para pelaku,” tegasnya.
Melansir Kompas.id, Kompolnas berharap, lima polisi dan dua ASN itu diberi sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menyebut lima polisi calo, yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah dijatuhi hukuman.
Sanki yang diberikan kepada para pelaku ialah sanksi etik serta sanksi administrasi. Sanksi etik berupa permintaan maaf kepada institusi Polri, sedangkan sanksi administrasi berupa demosi selama dua tahun.
Selain itu, polisi calo penerimaan bintara di Polda Jateng itu juga menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama 21-30 hari.
Iqbal juga menerangkan, dua ASN Polda Jateng yang terlibat telah dijatuhi hukuman.
Pangkat mereka diturunkan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama setahun.
Ia juga menerangkan, uang hasil percaloan para pelaku juga telah dikembalikan kepada orangtua calon siswa bintara.
”Uang yang sempat diserahkan telah dikembalikan kepada orangtua calon siswa bintara oleh tim dari Mabes Polri," jelas Iqbal di Semarang, Kamis (9/3).
Iqbal menyebut, percaloan tersebut tak memengaruhi hasil seleksi yang ia sebut 'murni berdasarkan kemampuan calon siswa'.
"Kejadian itu tidak memengaruhi atau mengubah hasil seleksi. Hasil seleksi murni berdasarkan kemampuan calon siswa sendiri,” imbuhnya.
Sebelumnya, lima polisi dan dua ASN di Polda Jateng terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kasus percaloan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022 itu terungkap berkat aduan masyarakat. Divpropam Polri pun menyita uang hingga puluhan miliar dalam OTT tersebut.
Di sisi lain, Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengaku akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam praktik percaloan tersebut.
Ia oun berharap, kasus itu merupakan yang terakhir di Polda Jateng.
"Ke depan, saya berharap Propam dapat lebih ketat dalam fungsi pengawasannya terhadap proses seleksi,” ujar Luthfi di depan anggotanya saat Apel Pagi di Polda Jateng, Senin (6/3).
Baca juga: Disperindagkop Pijay Komit Kembangkan Kakao hingga Raih Penghargaan.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Bandar Lampung Tewaskan Seorang Ibu dan Dua Anaknya
Baca juga: Warga Raya Paya Gotong Royong Membersihkan Meunasah hingga Lokasi Kuburan
Demo di DPR Ricuh, Mahasiswa Lempar Bambu Runcing dan Bakar Sampah |
![]() |
---|
Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA |
![]() |
---|
Pre-Launch Vivo V60: Hadir dengan Kamera ZEISS Profesional, Desain Stylish, dan Baterai Tahan Lama |
![]() |
---|
VIDEO - Polisi Sigap Amankann Ratusan Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Mengapa Roblox Dilarang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.