Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, 5 Polisi Polda Jateng Akhirnya Dipecat dan Diproses Pidana
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi memastikan akan memimpin langsung sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tersebut.
Atas perbuatan mereka tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun akhirnya memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima anggota polisi tersebut.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penjatuhan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggota polisi yang jadi calo penerimaan anggota Polri 2022.
Perintah Kapolri tersebut disampaikan dalam kegiatan Penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Jumat (17/3/2023) malam.
Listyo juga memperingatkan agar tidak ada lagi personel Polri yang bermain-main dengan penerimaan calon anggota Polri.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” tegas Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023), dikutip Kompas.com.
Listyo juga menjelaskan, sanksi tegas tersebut selain memberikan efek jera, juga merupakan komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
Ia juga mengaku tidak ingin kinerja personel Polri yang baik menjadi tercoreng akibat tingkah sejumlah individu di instansinya.
“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," sambungnya.
Listyo juga menyebut dirinya menerima informasi adanya proses transaksional terkait jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP), dan secara tegas mencoret oknum tersebut.
"Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya," ungkapnya.
Menurut Kapolri, hal-hal yang dapat melahirkan persepsi negatif harus segera dihentikan, dan siapa pun yang mencoba bermain-main akan hal itu, baik personel Polri maupun pihak luar, ia memerintahkan agar personelnya tidak ragu mengambil tindakan tegas.
"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu.”
“Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar polisi kalau ketahuan, ada proses sidang," kata Listyo.
Diberitakan sebelumnya, lima oknum polisi yang terbukti menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022 di Jawa Tengah (Jateng), tidak dipecat. Mereka mendapatkan sanksi hukuman demosi.
Harga Emas di Banda Aceh Stagnan, Berikut Rincian Harga per Mayam Edisi 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tim Itwasda Polda Aceh Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Polsek Keumala, Ini Progresnya |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 per Gram, Buyback Justru Naik, Ini Rincian Harga per 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Analis: Netanyahu Gunakan Militer untuk Tujuan Politik, Buat Gaza tak Layak Huni & Usir Penduduk |
![]() |
---|
Tak Ada Penyerahan Diri, Tapi Hamas Nyatakan Siap Bebaskan Semua Tawanan Israel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.