Harga Emas

Harga Emas di Banda Aceh Stagnan, Berikut Rincian Harga per Mayam Edisi 9 Agustus 2025 

Setelah sempat melonjak kemarin, harga emas per mayam di Banda Aceh hari ini tidak bergerak, Sabtu (9/8/2025).

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
IST
HARGA EMAS-Harga emas per mayam di Banda Aceh hari ini tidak bergerak, Sabtu (9/8/2025). Sejumlah warga Langsa ketika hendak membeli emas di Toko Emas Berkat Jasa Sejahtera di Jalan T. Umar Langsa. 

Harga Emas di Banda Aceh Stagnan, Berikut Rincian Harga per Mayam Edisi 9 Agustus 2025 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Setelah sempat melonjak kemarin, harga emas per mayam di Banda Aceh hari ini tidak bergerak, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan informasi yang didapat Serambinews, harga emas di Banda Aceh pada hari ini dilaporkan stagnan.

Harga emas di Banda Aceh hari ini dijual Rp 5.790.000 per mayam.

Harga emas tersebut sama dengan hari sebelumnya yang dipatok Rp 5.790.000 per mayam.

Informasi dari Toko Emas Bina Nusa, Banda Aceh, menyebutkan bahwa harga emas hari ini dijual stagnan Rp 5.790.000 per mayam. 

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 per Gram, Buyback Justru Naik, Ini Rincian Harga per 9 Agustus 2025

Harga emas tersebut belum termasuk ongkos pembuatan. 

Adapun ongkos pembuatan harga emas berkisar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per mayam, tergantung kerumitan desain emas perhiasan.

Sedangkan untuk harga emas Antam hari ini terpantau turun Sabtu (9/8/2025).

Harga Emas Antam Turun

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat melemah pada perdagangan Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp8.000 per gram menjadi Rp1.951.000 per gram. Penurunan ini berbanding terbalik dengan perdagangan sebelumnya yang justru naik Rp16.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam justru melonjak signifikan sebesar Rp 45.000 per gram menjadi Rp 1.797.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp 1.752.000 per gram.

Buyback merupakan harga yang diperoleh jika pemegang emas Antam menjual kembali emas batangan tersebut ke Antam.

Baca juga: Belum Stabil, Harga Emas di Aceh Tamiang Fluktuasi, Cek Pasaran 8 Agustus

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Tarif pajak bisa lebih rendah, yakni 0,25 persen, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023, apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved