Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, 5 Polisi Polda Jateng Akhirnya Dipecat dan Diproses Pidana
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi memastikan akan memimpin langsung sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Lima anggota polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri akhirnya bakal dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi memastikan akan memimpin langsung sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tersebut.
"Kapolda akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, dikutip dari Kompas.com pada Minggu (19/3/2023).
Iqbal menjelaskan, lima anggota polisi yang terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Menurut Iqbal, kelima anggota polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," ucap Iqbal.
Iqbal menambahkan, saat ini penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima polisi tersebut.
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," ujarnya.
"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional.”
Adapun penyidikan dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya.
Baca juga: 5 Polisi Polda Jateng Jadi Calo Suap Penerimaan Bintara Tak Dipecat, Dihukum Turun Pangkat
Sebelumnya, lima anggota polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Tiga polisi masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Atas perbuatan mereka tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun akhirnya memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima anggota polisi tersebut.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penjatuhan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggota polisi yang jadi calo penerimaan anggota Polri 2022.
Perintah Kapolri tersebut disampaikan dalam kegiatan Penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Jumat (17/3/2023) malam.
Listyo juga memperingatkan agar tidak ada lagi personel Polri yang bermain-main dengan penerimaan calon anggota Polri.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” tegas Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023), dikutip Kompas.com.
Listyo juga menjelaskan, sanksi tegas tersebut selain memberikan efek jera, juga merupakan komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
Ia juga mengaku tidak ingin kinerja personel Polri yang baik menjadi tercoreng akibat tingkah sejumlah individu di instansinya.
“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," sambungnya.
Listyo juga menyebut dirinya menerima informasi adanya proses transaksional terkait jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP), dan secara tegas mencoret oknum tersebut.
"Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya," ungkapnya.
Menurut Kapolri, hal-hal yang dapat melahirkan persepsi negatif harus segera dihentikan, dan siapa pun yang mencoba bermain-main akan hal itu, baik personel Polri maupun pihak luar, ia memerintahkan agar personelnya tidak ragu mengambil tindakan tegas.
"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu.”
“Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar polisi kalau ketahuan, ada proses sidang," kata Listyo.
Diberitakan sebelumnya, lima oknum polisi yang terbukti menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022 di Jawa Tengah (Jateng), tidak dipecat. Mereka mendapatkan sanksi hukuman demosi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, hukuman untuk lima polisi tersebut sudah diputuskan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Mereka terbukti melakukan perbuatan tercela," kata Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis, 9 Maret 2023.
Baca juga: Cara Mencegah Kurang Kalsium pada Wanita, dr Zaidul Akbar Anjurkan Sering Konsumsi 4 Bahan Ini
Kompas.tv: 5 Anggota Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri Akhirnya Dipecat dan Diproses Pidana
Harga Emas di Banda Aceh Stagnan, Berikut Rincian Harga per Mayam Edisi 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tim Itwasda Polda Aceh Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Polsek Keumala, Ini Progresnya |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 per Gram, Buyback Justru Naik, Ini Rincian Harga per 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Analis: Netanyahu Gunakan Militer untuk Tujuan Politik, Buat Gaza tak Layak Huni & Usir Penduduk |
![]() |
---|
Tak Ada Penyerahan Diri, Tapi Hamas Nyatakan Siap Bebaskan Semua Tawanan Israel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.