Breaking News

Pemuda Ini Aniaya Pacarnya Pakai Setrika Panas, Pelaku Kesal Pesan WhatsApp Tak Dibalas

"Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Penganiayaan. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita berinisial APD (19) dianaya pacarnya dengan menggunakan setrika panas di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan setrika panas tersebut terjadi di rumah pelaku berinisial KH yang berada di kawasan Jalan Suka Mulia, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kejadian dipicu karena korban APD tidak membalas pesan Whatsapp dari pelaku.

Hal itu, membuat pelaku kesal dan emosi.

"Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, Minggu (19/3/2023).

Saat korban berkunjung ke rumah pelaku, seketika sang pacar menempelkan setrika panas ke sejumlah tubuh korban.

Akibatnnya kedua tangan, betis, dan punggung korban mengalami luka bakar.

Usai korban mengalami penganiayaan dari sang pacar, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis dan menjalani visum.

Setelah itu, korban pun melaporkan perbuatan pacarnya ke Polsek Kemayoran.

Baca juga: Nasib Pilu Bocah SD Dianiaya Ibu Kandung, Tubuh Penuh Luka Lebam hingga Bekas Setrika Panas


 
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hasil pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk pelaku merupakan pacarnya sendiri yang bernama Khilal Hamdika," tegasnya.

Mendapat bukti-bukti itu, tim Buser Polsek Kemayoran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

Usai tertangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban," ucapnya.

"Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan/ wartakotalive.com)

Baca juga: Ini Enam Titik Pengamatan Hilal di Aceh untuk Penentuan Awal Ramadhan

Baca juga: Atlet Bulutangkis Indonesia, Syabda Perkasa dan Sang Ibu Meninggal Dunia akibat Kecelakaan

Baca juga: Ada 7 Oknum Polisi Polda Jateng yang Dipecat terkait Suap Rekrutmen Bintara Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Tak Balas Pesan WA, Gadis di Kemayoran Dianiaya Pacar Pakai Setrika Panas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved