Breaking News

Ada 7 Oknum Polisi Polda Jateng yang Dipecat terkait Suap Rekrutmen Bintara Polisi

Kelima oknum anggota Polda Jateng tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Oknum anggota Polda Jateng yang terlibat kasus suap proses penerimaan Bintara Polri tahun 2022 akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Total oknum anggota Polda Jateng yang dipecat terkait kasus suap Bintara Polri ini ada 7 orang.

Lima oknum anggota sudah dilakukan pemecatan pada Senin (20/3/2023) hari ini.

Kelima oknum anggota Polda Jateng tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Sementara dua sisanya dilakukan sidang susulan.

"Iya, lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," kata Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy kepada Tribun Jateng, Senin (20/3/2023).

Ketujuh anggota tidak hanya diberi sanksi pemecatan.

Kasus itu dibawa pula ke ranah pidana.


"Penyidikan pidana dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah," ujar Iqbal.

Jumlah uang yang dikumpulkan oleh para anggota tersebut juga cukup fantastis yakni total Rp 9 miliar.

"Dari puluhan korban, jadi itu jumlah keseluruhan," paparnya.

Baca juga: Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, 5 Polisi Polda Jateng Akhirnya Dipecat dan Diproses Pidana

Diberitakan sebelumnya, lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik.

Secara resmi, kelima personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, Minggu (19/3/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved