Berita Aceh Tamiang

Pria Langkat Ditangkap di Tamiang Pasok BBM Bersubsidi ke Gudang Alat Berat

Pria berinisial SS alias R (27) itu diringkus saat membawa dua ton BBM jenis biosolar menggunakan mobil pikap ke gudang di Kampung Bukit Rata

Editor: mufti
Dok Humas Polres Aceh Tamiang
Tersangka dan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi diamankan di Polres Aceh Tamiang. 

"Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas memiliki dan jual beli BBM bersubsidi.” MUHAMMAD YANIS, Kapolres Aceh Tamiang

SERAMBINEWS, KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang menangkap pria asal Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, karena dicurigai terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pria berinisial SS alias R (27) itu diringkus saat membawa dua ton BBM jenis biosolar menggunakan mobil pikap ke gudang di Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pada Selasa (14/3/2023) lalu. Diketahui, lokasi yang dituju SS merupakan gudang alat berat yang harusnya menggunakan BBM industri.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, mengungkapkan, dalam pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas menjual atau membeli BBM bersubsidi. Atas dasar ini, polisi langsung mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polres Aceh Tamiang.

"Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas memiliki dan jual beli BBM bersubsidi,” kata Yanis melalui Kasat Reskrim AKP M Isral, kepada Serambi, Minggu (19/3/2023). Isral menambahkan, tersangka juga tidak memiliki surat jalan membawa biosolar yang diangkutnya menggunakan mobil pikap.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku membeli BBM biosolar sebanyak dua ton itu dari SPBU di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. BBM bersubsidi itu dimuat dalam dua tangki masing-masing berkapasitas satu ton. “Rencananya minyak itu dijual ke salah satu gudang di Bukit Rata,” ungkap Isral. (mad)

Telusuri Kemungkinan Ada Tersangka Lain

KAPOLRES Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim, AKP M Isral, juga menjelaskan, sejauh ini, pemeriksaan terhadap pelaku masih terus didalami untuk menelusuri kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain. Barang bukti yang disita, sebutnya,  antara lain mobil pikap GranMax BK 1028 ZU, satu pompa air, dan satu selang berdiameter satu inci dengan panjang 2,5 meter. (mad)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved