Berita Aceh Tamiang
Pria Langkat Ditangkap di Tamiang Pasok BBM Bersubsidi ke Gudang Alat Berat
Pria berinisial SS alias R (27) itu diringkus saat membawa dua ton BBM jenis biosolar menggunakan mobil pikap ke gudang di Kampung Bukit Rata
"Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas memiliki dan jual beli BBM bersubsidi.” MUHAMMAD YANIS, Kapolres Aceh Tamiang
SERAMBINEWS, KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang menangkap pria asal Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, karena dicurigai terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pria berinisial SS alias R (27) itu diringkus saat membawa dua ton BBM jenis biosolar menggunakan mobil pikap ke gudang di Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pada Selasa (14/3/2023) lalu. Diketahui, lokasi yang dituju SS merupakan gudang alat berat yang harusnya menggunakan BBM industri.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, mengungkapkan, dalam pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas menjual atau membeli BBM bersubsidi. Atas dasar ini, polisi langsung mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polres Aceh Tamiang.
"Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas memiliki dan jual beli BBM bersubsidi,” kata Yanis melalui Kasat Reskrim AKP M Isral, kepada Serambi, Minggu (19/3/2023). Isral menambahkan, tersangka juga tidak memiliki surat jalan membawa biosolar yang diangkutnya menggunakan mobil pikap.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku membeli BBM biosolar sebanyak dua ton itu dari SPBU di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. BBM bersubsidi itu dimuat dalam dua tangki masing-masing berkapasitas satu ton. “Rencananya minyak itu dijual ke salah satu gudang di Bukit Rata,” ungkap Isral. (mad)
Telusuri Kemungkinan Ada Tersangka Lain
KAPOLRES Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim, AKP M Isral, juga menjelaskan, sejauh ini, pemeriksaan terhadap pelaku masih terus didalami untuk menelusuri kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain. Barang bukti yang disita, sebutnya, antara lain mobil pikap GranMax BK 1028 ZU, satu pompa air, dan satu selang berdiameter satu inci dengan panjang 2,5 meter. (mad)
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Penuhi Cadangan Beras, Aceh Tamiang Perluas Gerakan Tanam Padi |
![]() |
---|
Kaki Palsu Tiba dari Jakarta, Siswi di Aceh Tamiang Doakan Para Donatur |
![]() |
---|
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.