Selasa, 19 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Sembilan Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk

Lima pelaku dicambuk karena jarimah zina, lima orang karena melakukan maisir, dan dua lagi melakukan ikhtilat.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, melaksanakan proses hukuman cambuk terhadap sembilan pelanggar syariat islam di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah. 

Laporan Indra Wijaya |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, melaksanakan proses hukuman cambuk terhadap sembilan pelanggar syariat islam di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Besar, Salmawat SAg MSi mengatakan, sembilan orang terhukum uqubat cambuk kasus pelanggaran Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 33 tentang mempromosikan Jarimah Zina, Pasal 20 tentang Jarimah Maisir, Pasal 23 tentang jarimah Ikhtilat.

Lima pelaku dicambuk karena jarimah zina, lima orang karena melakukan maisir, dan dua lagi melakukan ikhtilat.

Untuk pelaku maisir, B (33)  dan B bin MJ (4) laki-laki warga Kecamatan Darul Imarah masing-masing sebanyak 20 kali cambuk dan dikurangi dari masa tahanan.

Kemudian pelaku ikhtilat, JK bin S (19) laki-laki, dan IW binti IG (18) perempuan keduanya warga Kecamatan Ketol,  Aceh Tengah dengan uqubat cambuk sebanyak 15 kali cambuk dan dikurangi dari masa tahanan.

Terakhir lima pelaku mempromosikan jarimah zina adalah SM binti MN  (23) perempuan warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, N (24)  dan CF (29) perempuan warga Banda Aceh dan  dengan uqubat cambuk sebanyak 40  kali cambuk dan dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terhukum.

"Kemudian RA (25) perempuan warga Banda Aceh dan SM (23) warga Darul Imarah, Aceh Besar dihukum 50 kali cambukan," pungkasnya.(*)

Baca juga: Tiga Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Besar Dihukum Cambuk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved