Berita Aceh Besar
Sembilan Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk
Lima pelaku dicambuk karena jarimah zina, lima orang karena melakukan maisir, dan dua lagi melakukan ikhtilat.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Indra Wijaya |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, melaksanakan proses hukuman cambuk terhadap sembilan pelanggar syariat islam di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Besar, Salmawat SAg MSi mengatakan, sembilan orang terhukum uqubat cambuk kasus pelanggaran Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 33 tentang mempromosikan Jarimah Zina, Pasal 20 tentang Jarimah Maisir, Pasal 23 tentang jarimah Ikhtilat.
Lima pelaku dicambuk karena jarimah zina, lima orang karena melakukan maisir, dan dua lagi melakukan ikhtilat.
Untuk pelaku maisir, B (33) dan B bin MJ (4) laki-laki warga Kecamatan Darul Imarah masing-masing sebanyak 20 kali cambuk dan dikurangi dari masa tahanan.
Kemudian pelaku ikhtilat, JK bin S (19) laki-laki, dan IW binti IG (18) perempuan keduanya warga Kecamatan Ketol, Aceh Tengah dengan uqubat cambuk sebanyak 15 kali cambuk dan dikurangi dari masa tahanan.
Terakhir lima pelaku mempromosikan jarimah zina adalah SM binti MN (23) perempuan warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, N (24) dan CF (29) perempuan warga Banda Aceh dan dengan uqubat cambuk sebanyak 40 kali cambuk dan dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terhukum.
"Kemudian RA (25) perempuan warga Banda Aceh dan SM (23) warga Darul Imarah, Aceh Besar dihukum 50 kali cambukan," pungkasnya.(*)
Baca juga: Tiga Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Besar Dihukum Cambuk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/cambuk-terhadap-sembilan.jpg)