Ramadhan 2023

Bagaimana Hukum Berpuasa Ramadhan Bagi Orang yang Punya Utang Puasa Tahun Lalu?

Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi umat Muslim, apabila ditinggalkan karena suatu kondisi yang diperbolehkan, tetap wajib diganti di lain hari.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi Puasa 

SERAMBINEWS.COM  - Hari ini, Kamis (23/3/2023) adalah puasa pertama tahun ini.

Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi umat Muslim, apabila ditinggalkan karena suatu kondisi yang diperbolehkan, tetap wajib diganti di lain hari.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang tidak membayar utang Puasa Ramadhan tahun lalu, dan kini sudah tiba Puasa Ramadhan selanjutnya? Apakah ada pengaruh pahala berpuasa jika masih punya utang Puasa Ramadhan sebelumnya?

Jawaban Ustaz Wahid Ahmadi, Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah:

Sebetulnya pertanyaannya soal pengaruh pahala.

Ya memang begitu ya, kalau kita mengatakan apakah sah seseorang berpuasa ramadan padahal dia masih punya utang ramadhan sebelumnya?

Beberapa hari ya, satu atau dua hari, atau beberapa hari belum sempat bayar.

Baik karena lupa atau karena malas atau karena ada halangan yang lain.

Misalnya dia sepanjang tahun menyusui atau melahirkan ya.

Selalu ada masalah untuk membayar, nah tapi dia puasa pada Ramadan berikutnya, secara hukum tidak ada masalah.

Karena utang puasa itu akan terus ada pada dia sampai kapan pun.

Jadi seseorang boleh membayar puasa pada hari ini untuk dua Ramadan yang sebelumnya, itu enggak ada masalah. Itu secara fiqih.

Tapi secara etika, itu tidak bagus.

Pertanyaannya bagus ini, pengaruh pahala, pahalanya jadi tidak sempurna kalau dia belum bayar puasa sebelumnya, itu karena enggan atau karena malas sehingga terlupakan.

Ya mengurangi pahala puasa.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved