Breaking News

Ramadhan 2023

Bagaimana Hukumnya jika Terlanjur Melihat Kemaluan Istri saat Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Pendakwah ternama Indonesia, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum melihat kemaluan istri saat sedang puasa. 

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
Apakah benar jika mas kawin yang diberikan suami pada istri tidak boleh dipakai oleh suami karna sudah milik sang istri? 

SERAMBINEWS.COM - Salah satunya yang sering jadi pertanyaan banyak orang, yaitu tentang hukum melihat kemaluan istri saat puasa.

Hal ini menjadi penting untuk diketahui, agar tidak membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa di bulan Ramadhan, karena tidak menjaga dan akhirnya melihat kemaluan istri di saat sedang berpuasa.

Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat berpuasa.

Batalkah Puasa Jika Ketelan Air Wudhu saat Berkumur-kumur? Begini Penjelasan Buya Yahya

Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.

"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.

Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.

"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Kamis (23/3/2023).

"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.

ilustrasi
ilustrasi (tribun manado)

Namun, melihat kemaluan istri saat puasa ternyata bisa haram apabila setelah melihat hal tersebut syahwat bangkit dan keluarnya cairan mani, maka saat itu menjadi haram.

"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram,"

"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.

Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.

Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.

Ajak Istri Nonton Film Dewasa Jelang Berhubungan Intim Biar Bergairah, Buya Yahya : Suami Bodoh!

Bagi pasangan suami istri atau pasutri yang sudah menikah, melakukan hubungan intim merupakan kebutuhan biologis yang harus terpenuhi.

Hubungan intim merupakan hak bagi pasangan yang sudah halal dan juga merupakan ladang pahala.

Tak jarang, saat melakukan hubungan intim, terkadang suami mengajak istrinya untuk menonton film dewasa.

Ajakan ini dilakukan semata-mata dengan alasan bisa membangkitkan syahwat sebelum hubungan intim dimulai.

Lantas, apa hukumnya jika suami istri menonton film biru berisi adegan dewasa untuk membangkitkan gairah dalam berhubungan?

Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Islam telah mengajarkan kepada umatnya agar selalu menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT.

Apalagi jika hal tersebut adalah sesuatu yang mendorong syahwat, misalnya gambar yang membuka aurat atau film biru yang berisi adegan dewasa.

Namun, bagaimana jika suami mengajak istrinya untuk menonton film biru sehingga dapat membangkitkan gairah dalam berhubungan intim ?

Pendakwah yang juga pendiri pondok pesantren LPD Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Dikutip dari laman Buyayahya.org, Rabu (22/3/2023), Buya Yahya mengatakan bahwa Allah SWT mengajarkan kepada orang yang beriman untuk senantiasa menutup matanya dari melihat yang tidak baik dan haram.

Masalah yang dipertanyakan, film yang membangkitkan syahwat (film porno) adalah sesuatu yang diharamkan, karena biarpun sekedar gambar akan tetapi gambar yang membuka aurat dan membangkitkan syahwat.

"Para Ulama menjelaskan kalau melihat apapun yang membangkitkan syahwat adalah haram, apalagi gambar tersebut adalah gambar bergerak yang memerankan adegan syahwat," kata Buya Yahya.

Kemudian lanjut Buya Yahya, lebih dari itu menonton film dewasa secara psikologi akan merusak kejiwaan orang yang melihatnya, merusak khayal dan pikirannya dan akhirnya merusak hubungan suami istri.

Ungkap Buya Yahya, saat ini banyak pecandu film dewasa tidak bersemangat berhubungan dengan pasangan jika tidak melihat film-film semacam itu lagi, sehingga seorang istri tidak bisa membangkitkan syahwat sang suami atau sebaliknya.

Dalam khayalannya adalah adegan-adegan yang mungkin tidak bisa di lakukannya.

Buya Yahya mengatakan, jika ada suami yang mengajak istrinya menonton film dewasa, berarti suami tersebut bodoh.

"Sangat bodoh seorang suami yang mengajak istrinya nonton film porno karena secara tidak langsung mengajari sang istri untuk melihat sesuatu yang mungkin secara syahwat dianggap lebih bagus dari yang dimiliki suaminya dan begitu sebaliknya," tambah Buya Yahya.

Dapat disimpulkan bahwa menonton film dewasa tidak hanya merusak psikologi, tetapi juga dapat merusak khayal dan akhirnya merusak hubungan suami istri.

"Maka dalam melihat film porno ada Mudharat Syar’iyah, Mudharat Akhlaqiyah dan Mudharat Nafsiyah. Hukumnya haram, bertentangan dengan kemuliaan akhlaq dan merusak psikologi. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkasnya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Sosok Edi Sonjaya, Cleaning Service yang Kembalikan Dompet Hotman Paris Berisi Uang Rp70 Juta

Personel Satlantas Atur Lalu Lintas Antisipasi Kemacetan di Lhokseumawe

Antisipasi Kemacetan, Polresta Banda Aceh Siagakan Personel Selama Ramadhan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved