Fakta Polisi Aniaya Brimob di Medan: Bripka Mahadi Dipukul dan Ditendang, Bripda Rizki Dimutasi

Anggota polisi di Medan, Sumatra Utara melakukan aksi penganiayaan terhadap seniornya di Kecamatan Medan Tuntungan.

|
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Tribun Medan
Personel Dit Samapta Polda Sumut bernama Bripda Rizki Kemit, yang nekat menghajar seniornya anggota Brimob Bripka Mahadi Sihombing, saat menjalani pemeriksaan. 

Korban Lapor Polisi

Seorang anggota polisi di Medan, Sumatra Utara bernama Bripda Rizki Kemit dilaporkan telah melakukan aksi penganiayaan di Kecamatan Medan Tuntungan pada Minggu (19/3/2023).

Pelapor merupakan anggota Brimob bernama Bripka Mahadi Sihombing yang mengalami luka-luka akibat kasus penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan korban telah membuat laporan kasus penganiayaan di Polsek Medan Tuntungan.

Kini kasus ini telah ditangani oleh penyidik Polsek Medan Tuntungan dan Propam Polda Sumut.

"Laporan itu sudah kita terima, kemudian penanganan terhadap perkara masalah personel ini juga di tangani secara internal, melalui Propam," jelas dia dikutip dari TribuMedan.

Pelaku Diperiksa

Petugas juga telah melakukan visum terhadap korban yang hasilnya akan dijadikan sebagai materi penyidikan.

"Untuk penanganan laporannya juga kami tangani, kemudian juga korban sudah divisum," sambung dia.

Pihaknya belum menahan Bripda Rizki Kemit karena masih menjalani proses pemeriksaan.

"Untuk sementara, pelaku ini masih menjalani proses pemeriksaan, posisinya memang belum dilakukan penahanan oleh penyidik," imbuh dia.

Baca juga: Cekcok saat Antre di ATM, Oknum Polisi Hajar Seniornya Anggota Brimob di Medan

Pemicu aksi penganiayaan

Kasus penganiayaan ini terjadi karena keduanya terlibat perselisihan ketika mengambil uang di ATM.

 
"Pemicu ada cekcok, antara korban dan pelaku sehingga mengaku terjadinya kejadian tersebut," ungkap dia

Akibat penganiayaan, korban mengalami luka di bagian wajah dan memar di bagian kepala.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved