Polisi di Tapanuli Utara Bawa Sabu saat Bertugas, Bripka JS Ditangkap di Depan Polsek

Kali ini, seorang anggota polisi di Tapanuli Utara, Sumatra Utara berinisial Bripka JBS (37) ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu saat berdinas

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Bripka JS (37), personel Polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Taput 

Setelah A memasukkan narkoba ke mobil, keduanya berangkat ke Kota Medan untuk mengantarkan narkoba dengan upah yang telah disepakati.

Baca juga: Teddy Minahasa Akhirnya Mengaku Minta AKBP Dody untuk Tukar Sabu Jadi Tawas

Kronologi penangkapan

Dua anggota TNI AD bernama Sertu YT dan Pratu RH saat ditangkap Polisi karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ribuan ekstasi. | Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022). (Kolase/ Tribun Medan/Fredy Santoso)
 

 

Dilansir dari TribunMedan.com, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapat laporan adanya peredaran  narkoba di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Peredaran  narkoba ini dilakukan oleh dua oknum  TNI AD.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengumpulkan bukti dan pergi menuju ke Kota Tanjungbalai.

Petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya gerak mencurigakan pelaku saat hendak memasok  sabu dan  ekstasi.

Pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.

Malam itu, kedua pelaku mulai melakukan aksinya yakni mengambil paket  narkoba berupa 4.000 butir  ekstasi dan 75 kg  sabu.

Narkoba tersebut dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner dan dikemas rapi.

Setelah mendapatkan  narkoba, kedua pelaku menuju ke Kota Medan pada dini hari.

Kedua pelaku sempat beristirahat dan salat Subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada Senin (5/12/2022).

Polisi mengamankan pelaku ketika sedang mencuci mobil dan ditemukan 4.000 butir  ekstasi dan 75 kg  sabu di dalam mobil yang dibawa.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkap dua tersangka lain yang merupakan warga sipil yakni SR (25) serta YSD (29).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved