Polisi di Tapanuli Utara Bawa Sabu saat Bertugas, Bripka JS Ditangkap di Depan Polsek

Kali ini, seorang anggota polisi di Tapanuli Utara, Sumatra Utara berinisial Bripka JBS (37) ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu saat berdinas

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Bripka JS (37), personel Polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Taput 

2 Oknum TNI Jadi Kurir Narkoba

 

Dua anggota TNI Angkatan Darat nekat menjadi kurir narkoba hingga ditangkap polisi.

Kini, Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan; dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).

Keduanya terlibat kasus pengedaran  narkoba dengan barang bukti 75 Kg  sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Dalam proses persidangan, keduanya mengaku sudah dua kali menjadi kurir  narkoba.

Pada Senin 5 Desember 2022, keduanya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri saat akan mengedarkan narkoba.

"Siap, kami ditangkap di Galang, Kabupaten Deliserdang," ujar Sertu Yalpin Tarzun saat menjalani persidangan, dikutip dari TribunMedan.com.

Upah yang didapat keduanya untuk mengantarkan  narkoba ini sebesar Rp2 juta untuk satu kilogram  sabu.

Saat ditangkap keduanya sedang membawa 75 kg  sabu dan jika berhasil menjalankan tugasnya mereka mendapatkan Rp150 juta.

Sosok gembong  narkoba yang memberi tugas keduanya bernama Zack.

Hingga kini polisi belum dapat menangkap Zack meski namanya sudah sering muncul di persidangan kasus  narkoba.

 Kedua oknum TNI ini hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Zack.

Zack meminta keduanya menemui kaki tangannya yang berinisial A di Tanjungbalai, Sumatra Utara untuk mengambil  narkoba yang akan diantar.

Sertu Yalpin Tarzun mengaku tidak melihat muka A karena dirinya dan Pratu Rian Herman hanya menunggu di mobil saat terjadi transaksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved