Polisi di Tapanuli Utara Bawa Sabu saat Bertugas, Bripka JS Ditangkap di Depan Polsek

Kali ini, seorang anggota polisi di Tapanuli Utara, Sumatra Utara berinisial Bripka JBS (37) ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu saat berdinas

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Bripka JS (37), personel Polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Taput 

SERAMBINEWS.COM - Oknum polisi kembali terjerat kasus narkoba hingga mencoreng nama baik intitusi polri.

Kali ini, seorang anggota polisi di Tapanuli Utara, Sumatra Utara berinisial Bripka JBS (37) ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu saat berdinas.

Pelaku ditangkap oleh rekannya sendiri yang bertugas di Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara.

Sabu seberat 0,7 gram ikut disita dari tangan oknum polisi tersebut.

Selain oknum polisi, dua rekannya juga ikut diringkus setelah dilakukan pegembangan.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama menjelaskan proses penangkapan terjadi pada Sabtu (18/3/2023).

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 0,7 gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong dan satu bong alat hisap sabu.

"Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempat dia bertugas sehari-hari," ungkapnya, Kamis (23/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Bripka JBS sudah menjalani proses pemeriksaan dan terungkap sabu tersebut didapatkan dari dua orang temannya yang berinisial HJS dan LA.

Polisi kemudian mendatangi tempat persembunyian HJS dan LA di Kabupaten Toba.

Dari tangan kedua pengedar ini didapati barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 5,43 gram.

Polisi telah menetapakan Bripka JBS sebagai tersangka, sedangkan dua pengedar lain masih diperiksa.

Menurutnya Bripka JBS akan diproses secara hukum berdasarkan asesmen yang diberikan penyidik ke BNN Simalungun.

"Hasil asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan," bebernya.

Atas perbuatannya, Bripka JBS dapat dijerat pasal pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca juga: VIDEO Pria Asal Aceh Bawa 50 Kg Sabu Ditangkap di Halaman Parkir Sebuah Hotel Kota Medan

2 Oknum TNI Jadi Kurir Narkoba

 

Dua anggota TNI Angkatan Darat nekat menjadi kurir narkoba hingga ditangkap polisi.

Kini, Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan; dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).

Keduanya terlibat kasus pengedaran  narkoba dengan barang bukti 75 Kg  sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Dalam proses persidangan, keduanya mengaku sudah dua kali menjadi kurir  narkoba.

Pada Senin 5 Desember 2022, keduanya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri saat akan mengedarkan narkoba.

"Siap, kami ditangkap di Galang, Kabupaten Deliserdang," ujar Sertu Yalpin Tarzun saat menjalani persidangan, dikutip dari TribunMedan.com.

Upah yang didapat keduanya untuk mengantarkan  narkoba ini sebesar Rp2 juta untuk satu kilogram  sabu.

Saat ditangkap keduanya sedang membawa 75 kg  sabu dan jika berhasil menjalankan tugasnya mereka mendapatkan Rp150 juta.

Sosok gembong  narkoba yang memberi tugas keduanya bernama Zack.

Hingga kini polisi belum dapat menangkap Zack meski namanya sudah sering muncul di persidangan kasus  narkoba.

 Kedua oknum TNI ini hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Zack.

Zack meminta keduanya menemui kaki tangannya yang berinisial A di Tanjungbalai, Sumatra Utara untuk mengambil  narkoba yang akan diantar.

Sertu Yalpin Tarzun mengaku tidak melihat muka A karena dirinya dan Pratu Rian Herman hanya menunggu di mobil saat terjadi transaksi.

Setelah A memasukkan narkoba ke mobil, keduanya berangkat ke Kota Medan untuk mengantarkan narkoba dengan upah yang telah disepakati.

Baca juga: Teddy Minahasa Akhirnya Mengaku Minta AKBP Dody untuk Tukar Sabu Jadi Tawas

Kronologi penangkapan

Dua anggota TNI AD bernama Sertu YT dan Pratu RH saat ditangkap Polisi karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ribuan ekstasi. | Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022). (Kolase/ Tribun Medan/Fredy Santoso)
 

 

Dilansir dari TribunMedan.com, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapat laporan adanya peredaran  narkoba di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Peredaran  narkoba ini dilakukan oleh dua oknum  TNI AD.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengumpulkan bukti dan pergi menuju ke Kota Tanjungbalai.

Petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya gerak mencurigakan pelaku saat hendak memasok  sabu dan  ekstasi.

Pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.

Malam itu, kedua pelaku mulai melakukan aksinya yakni mengambil paket  narkoba berupa 4.000 butir  ekstasi dan 75 kg  sabu.

Narkoba tersebut dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner dan dikemas rapi.

Setelah mendapatkan  narkoba, kedua pelaku menuju ke Kota Medan pada dini hari.

Kedua pelaku sempat beristirahat dan salat Subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada Senin (5/12/2022).

Polisi mengamankan pelaku ketika sedang mencuci mobil dan ditemukan 4.000 butir  ekstasi dan 75 kg  sabu di dalam mobil yang dibawa.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkap dua tersangka lain yang merupakan warga sipil yakni SR (25) serta YSD (29).

Keempat tersangka merupakan kurir  narkoba jalur darat dan rencananya akan mengedarkan ke Medan dan Jakarta.


 
"Dapat diduga seperti inex ini digunakan di tempat yang ada musik yang mendukung. Sedangkan  sabusabu ini tidak perlu tepat hingar bingar seperti itu di tempat hiburan di Medan bisa jadi di Medan bisa jadi ke Jakarta," pungkasnya.

Krisno Halomoan mengatakan, untuk dua tersangka anggota TNI akan diserahkan ke Pomdam I/Bukit Barisan, Medan.

"Untuk yang warga sipil, (pengiriman) ini bukan yang pertama mereka lakukan. Tapi berapa lamanya, masih didalami," terangnya pada Kamis (15/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Mami Linda: Pernah Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa

 

Sementara Kodam I Bukit Barisan berjanji akan memecat dua anggota  TNI AD bernama Sertu Yapin Tarjun dan Pratu Rian Herman yang ditangkap karena diduga membawa  sabusabu seberat 75 Kilogram dan ribuan pil  ekstasi.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian mengatakan, keduanya akan dipecat dengan tidak hormat jika terbukti mengedarkan  narkoba.

Selain itu, keduanya pun akan diberi sanksi pidana.

"Hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat PTDH," kata  Kolonel Rico , Selasa (6/12/2022).

Rico menjelaskan hingga saat ini dua prajurit TNI Angkatan Darat itu masih diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Ia menyebut cuma kedua personel itu yang ditangkap dan tak ada warga sipil.

"Tidak ada warga sipil. Masih dalam proses." ungkapnya.

Baca juga: Dua Wanita India Curi Gelang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kini Ditahan di Rutan Polda Bali

Baca juga: PT MPG Bagikan Daging Meugang di Suak Puntong

Baca juga: Desa Wisata Iboih dan Aneuk Laot Masuk 75 Besar Nominasi ADWI 2023, Ini Keunggulannya

 

TribunMedan: Bripka JS Kedapatan Bawa Sabu saat Bertugas, Ditangkap di Depan Polsek Sipahutar 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved