Ramadhan 2023

Istri Wajib Menolak! Ini Hukum Bersetubuh pada Siang Hari Ramadhan, Simak Penjelasan Buya Yahya

Apa hukum bersetubuh pada siang hari Ramadhan, apakah wajib istri menolak? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Eva
Ilustrasi - Bersetubuh pada Siang Hari Ramadhan 

Pendakwah yang juga pendiri pondok pesantren LPD Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Dikutip dari laman Buyayahya.org, Rabu (22/3/2023), Buya Yahya mengatakan bahwa Allah SWT mengajarkan kepada orang yang beriman untuk senantiasa menutup matanya dari melihat yang tidak baik dan haram.

Masalah yang dipertanyakan, film yang membangkitkan syahwat (film porno) adalah sesuatu yang diharamkan, karena biarpun sekedar gambar akan tetapi gambar yang membuka aurat dan membangkitkan syahwat.

"Para Ulama menjelaskan kalau melihat apapun yang membangkitkan syahwat adalah haram, apalagi gambar tersebut adalah gambar bergerak yang memerankan adegan syahwat," kata Buya Yahya.

Kemudian lanjut Buya Yahya, lebih dari itu menonton film dewasa secara psikologi akan merusak kejiwaan orang yang melihatnya, merusak khayal dan pikirannya dan akhirnya merusak hubungan suami istri.

Ungkap Buya Yahya, saat ini banyak pecandu film dewasa tidak bersemangat berhubungan dengan pasangan jika tidak melihat film-film semacam itu lagi, sehingga seorang istri tidak bisa membangkitkan syahwat sang suami atau sebaliknya.

Dalam khayalannya adalah adegan-adegan yang mungkin tidak bisa di lakukannya.

Buya Yahya mengatakan, jika ada suami yang mengajak istrinya menonton film dewasa, berarti suami tersebut bodoh.

"Sangat bodoh seorang suami yang mengajak istrinya nonton film porno karena secara tidak langsung mengajari sang istri untuk melihat sesuatu yang mungkin secara syahwat dianggap lebih bagus dari yang dimiliki suaminya dan begitu sebaliknya," tambah Buya Yahya.

Dapat disimpulkan bahwa menonton film dewasa tidak hanya merusak psikologi, tetapi juga dapat merusak khayal dan akhirnya merusak hubungan suami istri.

"Maka dalam melihat film porno ada Mudharat Syar’iyah, Mudharat Akhlaqiyah dan Mudharat Nafsiyah. Hukumnya haram, bertentangan dengan kemuliaan akhlaq dan merusak psikologi. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkasnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved